
Infoombbsibeeindonesia.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melalui Asisten Intelijen (Asintel), Aco Rahmadi Jaya, mengumumkan keberhasilan tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Babel, bersama tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat, dalam mengamankan tersangka Dedy Yurianto.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Sidang Barat, Jakarta Pusat.
“Tersangka Dedy Yulianto kemudian dibawa dan diamankan ke Kejati DKI Jakarta, dan pada hari ini, Kamis, 13 November 2025, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Babel melalui Bandar Soekarno-Hatta untuk proses tahap 2 kepada JPU,” ujar Aco Rahmadi Jaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, menambahkan bahwa penanganan perkara ini telah berlangsung lama. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tanggal 13 Juli 2022, telah ditetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya telah diputus atau inkrah oleh pengadilan, yaitu Syaifudin, Hendra Apollo, dan Amri Cahyadi.
“Tersangka Dedy Yulianto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Tiga, terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai tahun anggaran 2021,” jelas Adi Purnama.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diterima pada tanggal 17 Januari 2003, kerugian negara mencapai Rp2.395.286.220,6. Surat pemerintah hasil penyidikan perkara tersangka atas nama D.Y. telah dinyatakan lengkap (P.2.1) pada tanggal 21 Januari 2003, disusul dengan pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara atas nama Dedy Yulianto yang juga sudah lengkap P21
Adi Purnama menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi.
“Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung akan menyerahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai masalah penuh hak ke Kejaksaan Negeri Bangka Belitung,” pungkasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa Dedy Yurianto tidak diproses bersama dengan tersangka lainnya, Adi Purnama menjelaskan bahwa pada saat itu, Dedy Yulianto mengikuti pileg (Pemilihan Legislatif). Sesuai instruksi, penanganan perkara yang melibatkan peserta pileg ditangguhkan sementara. Setelah proses pileg selesai, barulah dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
Diketahui, tiga orang tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/4/23).
Mereka adalah, Syaifudin mantan Sekwan, Hendra Apollo wakil ketua 1 dan Amri Cahyadi wakil ketua II DPRD provinsi Babel.
Surat dakwaan ketiganya dibacakan secara terpisah. Diawali Syaifudin, disusul Hendra Apollo lalu terakhir Amri Cahyadi.
Surat dakwaan dibacakan dua Penuntut Umum Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.
Saifudin didakwa, baik secara pribadi atau pun korporasi bersama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto (penuntutan terpisah), memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.
Akibat perbuatan terdakwa Syaifudin bersama sama Hendra Apollo selaku wakil ketua I DPRD Babel, Amri Cahyadi wakil ketua II dan Dedy Yulianto selaku wakil ketua III mengakibatkan kerugian keuangan negara kurun waktu 2017-2021 sebagai berikut.
“Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp 813.238.705, Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370 dan Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp 353.999.265. Sehingga total keseluruhan tunjangan transportasi yang diterima oleh saksi Hendra Apollo, saksi Amri Cahyadi dan saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp1.700.137.340,” ujar Syaiful memaparkan amar putusannya.
“Untuk memenuhi keinginan ke tiganya, Syaifudin mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi BN 1021,BN 1022, dan BN 1023,” tambahnya.
Menurut Syaiful, perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) sengaja mengeluarkan anggaran tunjangan transportasi. Padahal tiga pimpinan dewan masih kendaraan tersebut sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15.
“Bunyinya dalam hal Pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” pungkasnya. /Didi tim.



