
Infoombbsiberindonesia.com-Bengkulu Selatan — Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menjadi sorotan sejak tahun 2022. Sejumlah warga melayangkan keluhan terkait dugaan praktik “dinasti” dalam kepemimpinan desa serta persoalan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Seorang warga berinisial AM, yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan demi keamanan, menyampaikan bahwa terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai keterlibatan beberapa anggota keluarga dalam jabatan strategis desa, termasuk perangkat desa dan pengurus BUMDes. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian kebijakan dan akses terhadap bantuan desa terpusat pada kelompok tertentu.
Selain itu, AM juga menyinggung soal bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2022, yang menurutnya pengelolaannya kurang transparan dan dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Ia menyebutkan bahwa masyarakat sulit mendapatkan informasi rinci mengenai distribusi bantuan tersebut.
> “Kami meminta pihak berwenang, termasuk Inspektorat maupun aparat penegak hukum, untuk turun langsung memeriksa Desa Nanjungan. Banyak hal yang perlu diperjelas, khususnya terkait BUMDes dan sistem pengelolaannya,” ujar AM.
Sejumlah warga lainnya juga menyatakan harapan agar pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh, sehingga tata kelola desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pihak pemerintah Desa Nanjungan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Sementara itu, pihak Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan dapat merespons laporan warga untuk memastikan setiap proses pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
—
Aturan dan Pasal yang Relevan
1. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Pasal 26 Ayat (4)
Kepala Desa wajib menghindari konflik kepentingan, bersikap adil, dan transparan.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu.
Pasal 51 & 52
BUMDes wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
BUMDes



