Minggu, Mei 17, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalCV. TIMUR JAYA ABADI DI DUGA MELAWAN HUKUM.

CV. TIMUR JAYA ABADI DI DUGA MELAWAN HUKUM.

(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM Bengkulu 4 Maret 2024 – Diduga CV.Timur Jaya Abadi (TJA) yang ber alamatkan Jl. Padat Karya 21 No.19, Sumur Dewa, Kec. Selebar,Kota Bengkulu adalah perusahaan siluman.Pasalnya CV TJA tersebut diduga Tidak terdaftar di Provinsi Bengkulu yang berdiri dan beraktivitas ilegal.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media InfoSaiberIndonesia.com kepada pimpinan CV.Timur Jaya Abadi (TJA) diberita sebelumnya mengatakan bahwa Karyawan di perusahaan yang beliau dirikan hanya bertahan 1bulan atau 2bulan lamanya,dalam arti kata bahwa diduga CV.Timur Jaya Abadi tidak memerlukan surat surat perizinan dan legalitas perusahaan yang jelas di Kota Bengkulu.

Menanggapi temuan tersebut Ketua Umum (ketum) Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) M Diamin angkat bicara akan menyuru anggotanya untuk mempertanyakan legalitas CV. Timur Jaya Abadi (TJA) kepada Pemerintah Provinsi,pemerintah kota,Disnaker dan dinas2 terkait.
“Saya selaku ketua umum ormas maju bersama Bengkulu akan menyuru anggota saya untuk menyelidiki dan mempertanyakan legalitas perusahaan CV. Timur Jaya Abadi kepada pihak Pemprov,Pemkot,disnaker,dan dinas2 terkait bahkan saya sendiri akan berkordinasi kepada bapak gubernur provinsi bengkulu H. Rohidin Mersyah, MMA”(ujarnya)

Bahkan bukan itu saja Ketua Umum (ketum)  Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) akan berkoordinasi langsung kepada Bapak Gubernur Provinsi Bengkulu H. Rohidin Mersyah, MMA atas Dugaan tidak adanya legalitas berdirinya CV. Timur Jaya Abadi (TJA) dan siapa Oknum yang membekup dibalik layar Perusahaan tersebut sehingga berani berdiri tanpa adanya legalitas yang jelas sesuai aturan.

Sedangkan berdasarkan aturan dinegara Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan.
1.seperti akta pendirian,
2.SK Menteri Hukum dan HAM
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), 5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
6.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7.dan dokumen legalitas lainnya

Melanggar peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp3.000.000 atau pidana paling lama tiga bulan. Kegiatan usaha dapat diberhentikan oleh Pemerintah setempat.

Dengan adanya temuan tersebut agar pemerintah segera mengambil tindakan dan sikap atas perusahaan perusahaan siluman yang menyalahi aturan selama ini beroperasi,berdiri di provinsi Bengkulu khususnya dikota Bengkulu agar tidak merugikan pendapatan daerah.(Tutup)

Tim ( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments