Kamis, April 2, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasional*Sidang Tertunda Lagi, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi Ahli*

*Sidang Tertunda Lagi, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi Ahli*

Infoombbsiberindonesia com.
PANGKALPINANG – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menyita perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya sidang justru membuka dinamika yang memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap awal hingga bergulir ke meja hijau.

Sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/4/2026) di Ruang Tirta berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner, SH., MH, didampingi hakim anggota Rizal Firmansyah, SH., MH dan Wiwien Pratiwi, SH., MH, memimpin jalannya persidangan.

Namun, agenda krusial tersebut kembali tidak berjalan sesuai rencana. Dua saksi ahli yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oktavia Lilyasari, M.Kes., Sp.JP (K) dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H, kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.

Melalui keterangan yang disampaikan, dr. Oktavia disebut berhalangan hadir karena agenda kegiatan yang telah terjadwal, sementara Prof. Suparji Ahmad tidak dapat hadir lantaran tengah menjalani kewajiban sebagai saksi ahli dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta.

Kondisi tersebut membuat sidang kembali mengalami penundaan. Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi ahli tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 9 April 2026.

Ketidakhadiran saksi ahli yang terjadi hingga dua kali berturut-turut ini memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum terdakwa. dr. Agus Ariyanto, SH., MH, advokat dari Ikatan Dokter Indonesia yang menjadi kuasa hukum dr. Ratna, secara tegas menyampaikan keberatannya atas situasi tersebut.

Ia menilai pembatalan kehadiran saksi ahli dilakukan secara mendadak dan tidak mencerminkan profesionalitas.

Terlebih, dirinya mengaku telah menempuh perjalanan jauh dari Pulau Jawa untuk menghadiri persidangan.

“Ini sangat kami sesalkan. Informasi ketidakhadiran baru disampaikan pagi hari. Padahal agenda para saksi ahli itu sudah terjadwal. Seharusnya bisa diinformasikan jauh hari sebelumnya,” tegas Agus di hadapan awak media.

Menurutnya, alasan yang disampaikan kedua saksi ahli justru memperkuat dugaan bahwa ketidakhadiran tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Ia menilai komunikasi yang tidak maksimal dari pihak terkait berpotensi menghambat jalannya persidangan.

Lebih jauh, Agus menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli secara langsung atau offline pada sidang berikutnya. Hal ini dinilai krusial untuk menghadirkan kejelasan dalam perkara yang sedang dihadapi kliennya.

“Kami berharap minggu depan saksi ahli bisa hadir secara langsung. Ini sudah dua kali dipanggil. Keterangan ahli sangat penting agar perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Dinamika yang terus terjadi dalam persidangan ini tak hanya menjadi perhatian kalangan hukum, tetapi juga publik yang menanti kejelasan atas perkara tersebut.

Ketidakhadiran saksi ahli berulang kali dinilai berpotensi menghambat proses pembuktian dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara.

Dengan kesempatan terakhir yang telah diberikan majelis hakim, sidang pekan depan diprediksi akan menjadi momentum penting. Kehadiran saksi ahli tidak hanya menentukan arah pembuktian, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga integritas proses peradilan.

(Didi/Muhammad Rafli/KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments