
Infoombbsiberindonesia com
SUMEDANG, – Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kembali menjadi sorotan nasional seiring bergulirnya persidangan Mediasi perkara nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd.(selasa, 31 Maret 2026) lalu. Minggu, (5/4/2026).
Dalam Mediasi tersebut alih waris menyampaikan Rensume terkait perdamaian dimana alih waris pada dasarnya mengikuti, namun dari pihak lawan, Dadang Setiadi Megantara dan PT. Periwista melalui kuasa hukum tetap bersekukuh tidak mau melakukan perdamaian, sehingga besok tanggal 14 April 2026, kasus ini bergulir kembali ke dalam ruang persidangan dengan agenda pokok perkara yaitu pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat dari alih waris S. Widiadikarta.(anak dari Ny. Anjiah bin Marcolla)
Dalam gugatan ini, berdasarkan informasi yang didapat media ini bahwa para ahli waris sah dari S.Widiadikarta (anak dari Ny. Anjiah bin Marcolla) akan secara resmi menggugat keabsahan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya mengabulkan permohonan Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya, melalui kuasa hukumnya dari BAGUGU LAW FIRM yang tergabung dalam Organisasi Advokad PERADAN.
Tim ini dipimpin langsung oleh DR. Indranas Gaho, SH, M.Kn., CLA, CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC., Onesius Gaho, SH, MH, C.Md., CLA. dan Arinus Duha, SH., Shelly Indra Jayani Sarumaha, S.H.
Gugatan ini didasari oleh fakta dan data yang dimiliki oleh ahki waris berupa dokumen berupa Letter C yang merupakan bukti penguasaan hak dan bukti pembayaran pajak serta bukti fakta hukum baru yang mengejutkan, dimana terkonfirmasi dan terklarifikasi adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Dadang Setiadi dan PT Pariwisata Raya telah melakukan tindak pidana pemalsuan data dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang merupakan obyek yang sama dan sementara di pertahankan oleh dadang setiadi megantara dan PT. Pariwista melalui putusan perdata yang melalui PK dikabulkan oleh MA.
Menurut salah seorang guru besar hukum di Bandung, Jawa Barat, bahwa apabila seseorang yang dengan jelas dan sah serta sudah diyakini hakim bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terhadap obyek yang sama dalam sidang perdata, secara aturan hukum bahwa orang tersebut secara hukum telah hilang hak keperdataannya, sehingga seharusnya permohonan PK dadang setiadi megantara dan Pt. Pariwista tidak dapat dikabulkan oleh MA karena adanya pelanggaran hukum.
” Apabila seseorang yang dengan sah dan meyakinkan terbujti melakukan perbuatan pidana terhadap obyek yang di hadikan sengketa di persidangan perdata, maka ini seharusnya menjadi acuan atau dasar putusan oleh hakim yang memutuskan, namun kalau ada hal lain yang diputuskan hakim MA, yaa saya juga nga bisa berkomentar banyak,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum para ahli waris berdalil bahwa putusan perdata (PK MA) tersebut cacat hukum karena diperoleh melalui proses yang terkontaminasi kejahatan pidana, sehingga merugikan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan yang sah.
DR. Indranas Gaho juga menyampaikan keheranannya terhadap putusan PK Dadang Setiadi dan Pt. Pariwista yang dikabulkan MA, walaupun sangat jelas adanya pembuktian dalam kasus pidana yang melibatkan tergugat kami, dimana tergugat kami Dadang Setiadi Megantara dan Pt. Pariwistanya telah terbukti sah dan meyakinkan hakim, trlah melakukan perbuatan pidana yaitu pemalsuan data dan gratifikasi sehingga tergugat sedang menjalankan masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sehingga Indranas melakukan gugatan ke PN Sumedang dengan dasar hukum pasal 118 HIR ayat 1.
” Kami sebagai kuasa hukum alih waris sudah melakukan gugatan ke PN. Sumedang sebagai langkah awal berdasarkan pasal 118 HIR ayat 1, ” ucap Indra.
Para Tergugat dalam perkara ini meliputi:
1. Dadang Setiadi Megantara
2. PT Pariwisata Raya, sedangkan pihak turut tergugat diantaranya :
1. Menteri ATR/Kepala BPN RI (c.q. Kepala Kanwil BPN Jabar & Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sumedang)
2. Kementerian PUPR RI (c.q. Dirjen Bina Marga & Satker Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu)
3. Kepala Desa Cilayung
4. Kepala Desa Cileles
Adapun Kronologi dan silsilah alih waris Ny. Anjiah bin Marcolla, berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Sumedang No. 15/pdt/P/1985/ PN Smd. dan penetapan Pengadilan Agama Sumedang tertanggal, 11 September 1985, yang menetapkan Fatwa waris mengenai pembagian harta peninggalan almarhum S. Widiadikarta, yang berasal dari Ny. Anjiah alias Marcolla.
Selain itu garis keturunan Euis Nurhaeni adalah anak sah dari almarhumah Oon Saona yang merupakan cucu dari S. Widiadikarta yang merupakan anak hasil perkawinan Ny. Anjiah alias Marcolla dan M.Toyib. untuk diketahui sebelumnya Ny. Anjiah bin Marcolla menikah dengan seorang pengusaha asal belanda bernama Baron Baud dan memiliki seorang anak perempuan, Ida Loice Baud, yang diketahui telah meninggal di Italia.
Indranas juga menegaskan bahwa berdasarkan hal diatas, diketahui bahwa Ny. Anjiah alias Marcolla adalah pendahulu keluarga, sehingga dapat dijadikan dasar hukum dan hak kepemilikan sah alih waris dalam perkara ini, jelas Indra.
Indranas meyakini bahwa alih waris akan memperoleh haknya apabila hakim dalam persidangan nanti tegak lurus pada aturan yang berlaku, kami berharap agar semua pihak untuk sama sama kita kawal kasus ini demi adanya kepastian dan keadilan hukum bagi alih waris turunan Ny. Anjiah alias Marcolla, harap Indra lagi.
Hukum tidak boleh berdiri di atas kebohongan. Ketika sebuah putusan perdata didasarkan pada dokumen yang terbukti palsu melalui putusan pidana yang sudah tetap, maka keadilan substansial menuntut putusan tersebut dikaji ulang. Kami menggugat bukan hanya untuk membatalkan PK, tetapi untuk mengembalikan hak leluhur kami, Ny. Anjiah alias Markola, yang tanahnya diambil alih melalui skema kriminal,” tegas DR. Indranas Gaho.
 Pada Tahun 2026 ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Sumedang berani menembus formalitas hukum dengan mempertimbangkan fakta pidana yang tak terbantahkan tersebut, demi mencegah ketidakadilan berkepanjangan terhadap rakyat kecil yang lahannya digarap turun-temurun.
Dan juga Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, apakah putusan perdata yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat dibiarkan tetap berlaku, ataukah hukum akan tegak lurus membersihkan noda-noda mafia tanah di proyek strategis nasional.
Didi /Romi CBN)



