
Infoombbsiberindonesia,com-Sungailiat -Bangka.Hampir 60% Kondisi pantai di Provinsi Bangka Belitung di ambang bencana Ekologi yang disebabkan oleh Pertambangan laut, serta diperparah dengan mengabaikan reklamasi pasca tambang.
Fakta lapangan baru-baru ini menyatakan bahwa tambang laut di seputaran pantai rambak – tepatnya di belakang area tambak udang kembali marak dengan beroperasinya hampir puluhan ponton jenis sebuh di lokasi penjarahan pasir timah, Senin 13 April 2026.
“Aktivitas penambangan timah liar tersebut sudah pasti tanpa izin, ditambah jaraknya sangat dekat dengan pantai wisata rambak, belum lagi bicara soal limbah tambang juga mengakibatkan air pantai menjadi keruh dan berlumpur yang menyebabkan pengunjung tidak bisa mandi di pantai,” sesal Kus, warga pendatang yang tinggal di kawasan Pantai Rambak.
Banyak aturan yang nekat ditabrak oleh kawanan penambang liar tersebut, selain UU Minerba pasal 158 yang mengintai para penambang, koordinator, penadah hasil timah. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pun bisa jadi menjerat para pelaku penambangan yang dianggap telah merusak kawasan wisata pantai.
“Pelaku yang dengan sengaja merusak dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 64),” demikian diktum yang ada dalam beleid UU No 10 tahun 2009 tadi.
Sementara itu, salah seorang koordinator penambangan di kawasan wisata pantai rambak Sungailiat, Rowi ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya aktifitas ilegal yang terorganisir tersebut. “Aok mun ponton ade lah sekitar 30-an lebih, kalau ‘uang bendera’ -daftar ponton ya sekitar segitulah (250 ribu -red),” ungkapnya lewat sambungan telepon Senin malam jam 20:18 wib.
Rowi bilang, dirinya bersama penambang yang lain memang baru bekerja selama sekitar sepekan lebih, dengan hasil kurang memuaskan. “Kalau hasil ya beguyur lah bang, hari ini saya tidak bekerja, kemarin saya cuma dapat 5 kilogram -pasir timah,” ujar dia.
Ketika dikonfirmasi siapa yang menampung pasir timah, Rowi katakan, hasilnya dijual bebas langsung di lapangan setelah proses pencucian, dengan pihak pembeli langsung mendatangi lokasi penambangan pada jam-jam tertentu.
“Iya seperti itu bang, pembelinya datang ke lokasi, salah satunya adalah kolektor terkenal di Sungailiat, Cepot” beber Rowi.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim media ditemukan adanya unsur pekerjaan ilegal yang sistematis. Dalam arti, koordinasi berjenjang dilakukan dalam pekerjaan yang sarat melanggar hukum tersebut. Mulai dua oknum pengatur pontoh sebuh ilegal Rowi dan Een, kemudiam juga oknum penadah hasil tambang hingga disinyalir adanya bekingan oknum tertentu.
Tak cuma itu, keluhan akan praktek ilegal terang-terangan ini mulai lantang terdengar, Sus salah satu warga rambak menyebut, jika dirinya sudah beberapa kali mengeluhkan soal keruhnya air pantai di kawasan wisata tersebut dan meminta pihak media membantu publikasi atas praktek penambangan liar ini.
Sampai ini berita ini tayang media masih melakukan konfirmasi lintas sektoral agar berita bisa berimbang dan akan terus diupayakan bisa tersambung.
Didi Tim KBO



