
Infoombbsiberindonesia com
PANGKALPINANG — Sidang penegakan disiplin etik profesi terhadap dr Ratna Setia Asih kembali berlangsung panas. Persidangan kedua yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), berubah menjadi arena perdebatan serius mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB itu tidak hanya membahas substansi pengaduan, namun juga mengguncang aspek fundamental penegakan hukum disiplin profesi tenaga medis.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oftafandany, secara tegas mempertanyakan legalitas penggunaan regulasi yang lahir setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
Menurut Hangga, kasus yang dilaporkan terjadi pada 1 Desember 2024. Namun ironisnya, proses penegakan disiplin justru menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025.
Tak hanya itu, MDP juga disebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang bahkan baru efektif berlaku pada 20 Agustus 2025.
“Ini menjadi pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin aturan yang belum lahir saat peristiwa terjadi justru dipakai untuk mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga kepada awak media usai persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan tajam karena menyentuh prinsip universal dalam sistem hukum, yakni asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
Hangga menilai, jika regulasi yang lahir tahun 2025 dipaksakan untuk menilai peristiwa tahun 2024, maka proses tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum dan membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan dalam penegakan disiplin profesi.
“Jangan sampai proses etik dan disiplin berubah menjadi instrumen yang mengabaikan asas hukum itu sendiri. Semua proses harus tunduk pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi, bukan aturan yang muncul belakangan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, perdebatan disebut berlangsung cukup alot. Tim kuasa hukum beberapa kali menyoroti legal standing, dasar normatif, hingga kewenangan MDP dalam menerapkan regulasi terbaru terhadap kasus lama.
Situasi persidangan pun disebut berlangsung tegang karena argumentasi hukum yang disampaikan pihak teradu dinilai menyentuh inti legitimasi proses sidang itu sendiri.
Meski demikian, majelis tetap melanjutkan pemeriksaan hingga sore hari dan belum menyampaikan keputusan akhir terhadap perkara tersebut.
Kasus ini kini tak lagi sekadar berbicara soal dugaan pelanggaran disiplin profesi medis, melainkan juga menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan asas kepastian hukum dalam mekanisme disiplin tenaga kesehatan di Indonesia.
Didi/KBO Babel)



