Infoombbsiberindonesia.com.
Sidang Perceraian Bukan Akhir Masalah: Tantangan Baru Pasca Putusan Pengadilan Perceraian dalam perspektif hukum bukan sekadar berakhirnya hubungan antara suami dan istri melalui putusan pengadilan. Lebih dari itu, perceraian sering kali menjadi awal dari persoalan baru yang jauh lebih kompleks, baik secara psikologis, sosial, maupun yuridis. Dalam praktiknya, tidak sedikit perkara perceraian yang setelah diputus justru melahirkan konflik lanjutan mengenai hak asuh anak, nafkah, pembagian harta bersama, hingga pelaksanaan putusan pengadilan itu sendiri.
Di Indonesia, perceraian bagi umat Islam diselesaikan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui lingkungan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sementara bagi non-Muslim, perceraian diperiksa di peradilan umum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara pada dasarnya memandang perkawinan sebagai ikatan yang harus dijaga. Namun realitas di lapangan memperlihatkan bahwa ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan, maka perceraian menjadi jalan terakhir yang dianggap paling memungkinkan.
Permasalahan muncul ketika masyarakat menganggap bahwa putusan cerai otomatis menyelesaikan seluruh persoalan keluarga. Faktanya, setelah palu hakim diketuk, konflik baru sering bermunculan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah sengketa hak asuh anak. Banyak pasangan yang sebelumnya berkonflik sebagai suami istri kemudian berubah menjadi pihak yang saling memperebutkan pengaruh terhadap anak. Dalam kondisi tertentu, anak justru menjadi korban dari ego dan pertikaian orang tuanya.
Padahal, dalam Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Artinya, putusnya hubungan perkawinan tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Sayangnya, dalam praktik, kewajiban nafkah anak sering kali diabaikan setelah perceraian berkekuatan hukum tetap. Tidak sedikit mantan pasangan yang harus kembali mengajukan gugatan baru hanya untuk menuntut pelaksanaan hak nafkah yang telah diputus oleh pengadilan.
Selain persoalan anak, pembagian harta bersama juga menjadi sumber konflik berkepanjangan. Banyak pasangan yang saat proses perceraian lebih fokus pada putusnya hubungan rumah tangga sehingga pembagian aset tidak dibahas secara rinci. Akibatnya, setelah putusan cerai keluar, sengketa baru muncul mengenai rumah, kendaraan, tanah, tabungan, bahkan utang bersama. Situasi ini menunjukkan bahwa perceraian bukan hanya persoalan emosional, melainkan juga persoalan hukum keperdataan yang memiliki dampak ekonomi besar.
Tantangan lain yang sering luput dari perhatian adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam teori hukum, putusan hakim memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan. Namun dalam kenyataannya, banyak putusan perceraian yang sulit dieksekusi, terutama terkait nafkah iddah, mut’ah, maupun pembagian harta bersama. Ketika salah satu pihak tidak memiliki itikad baik, proses hukum kembali menjadi panjang dan melelahkan. Pengadilan pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga harus menghadapi persoalan efektivitas pelaksanaan putusan.
Di sisi sosial, perceraian juga meninggalkan dampak yang tidak ringan. Masih ada stigma di masyarakat terhadap janda maupun duda, terutama perempuan yang sering menjadi pihak paling rentan secara ekonomi maupun psikologis. Tidak sedikit pula anak korban perceraian mengalami tekanan mental akibat perubahan kondisi keluarga. Oleh karena itu, penyelesaian perkara perceraian seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan keluarga.
Hakim dalam perkara perceraian sejatinya berada pada posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, hakim harus menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, hakim juga berhadapan dengan persoalan perasaan, konflik batin, serta masa depan anak-anak yang terdampak. Putusan hukum memang dapat mengakhiri status perkawinan, tetapi tidak selalu mampu mengakhiri luka emosional dan konflik sosial yang ditinggalkan.
Solusi dan Upaya Perbaikan
Melihat kompleksitas persoalan pasca perceraian, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak agar perceraian tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan. Pertama, penguatan proses mediasi sebelum maupun sesudah perceraian harus lebih dioptimalkan. Mediasi tidak boleh hanya menjadi formalitas persidangan, melainkan benar-benar dijadikan ruang untuk mencari solusi terbaik, terutama terkait hak asuh anak dan pembagian tanggung jawab setelah perceraian. Mediator dan hakim perlu mendorong lahirnya kesepakatan yang adil dan realistis agar tidak memunculkan gugatan baru di kemudian hari.
Kedua, diperlukan pengawasan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya mengenai nafkah anak dan mantan istri. Banyak putusan pengadilan yang pada akhirnya tidak dijalankan karena lemahnya pengawasan dan minimnya kesadaran hukum para pihak. Dalam hal ini, negara perlu menghadirkan mekanisme eksekusi yang lebih efektif sehingga putusan hakim tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa kepastian pelaksanaan.
Ketiga, edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pasca perceraian harus diperluas. Banyak konflik muncul karena para pihak tidak memahami konsekuensi hukum dari perceraian. Kesadaran bahwa anak tetap membutuhkan kasih sayang kedua orang tua harus menjadi prioritas utama. Perceraian seharusnya mengakhiri hubungan suami istri, bukan memutus hubungan orang tua dengan anak.
Keempat, negara dan lembaga sosial perlu memberikan pendampingan psikologis terhadap anak korban perceraian. Selama ini fokus penyelesaian perkara lebih banyak tertuju pada orang tua, sementara kondisi mental anak sering terabaikan. Padahal anak merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari perpecahan keluarga. Pendampingan psikologis dan lingkungan sosial yang sehat sangat penting agar anak tidak kehilangan arah dan masa depannya tetap terjaga.
Kelima, masyarakat juga harus mulai mengubah stigma negatif terhadap perceraian, terutama kepada perempuan yang menjadi korban ketidakadilan dalam rumah tangga. Tidak semua perceraian lahir dari keinginan untuk menghancurkan keluarga, tetapi sering kali menjadi jalan terakhir demi menghindari kekerasan, perselingkuhan, ataupun konflik berkepanjangan. Karena itu, pendekatan kemanusiaan perlu dikedepankan dibandingkan sekadar penilaian sosial.
Pada akhirnya, sidang perceraian hanyalah pintu keluar dari status hukum perkawinan, bukan akhir dari seluruh persoalan keluarga. Setelah putusan dibacakan, tantangan baru justru dimulai. Di titik inilah kedewasaan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum setiap pihak benar-benar diuji. Perceraian yang diselesaikan dengan baik, penuh tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan anak akan jauh lebih bermartabat dibandingkan mempertahankan rumah tangga yang penuh konflik tanpa arah penyelesaian
Didi KBO babel



