
Infoombbsiberindonesia.com-WAJO – Bupati Wajo, Andi Rosman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Prestasi tersebut menandai raihan opini WTP yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2015.
“Alhamdulillah, Kabupaten Wajo kembali memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” ujar Andi Rosman.
Bupati menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,62 triliun atau 103,08 persen dari target sebesar Rp1,57 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp256 miliar atau 106,98 persen dari target Rp239 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp1,36 triliun atau 102,37 persen dari target Rp1,33 triliun.Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Wajo merealisasikan belanja dan transfer sebesar Rp1,53 triliun atau 93,69 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,64 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,04 triliun, belanja modal Rp295,9 miliar, dan belanja transfer Rp197,4 miliar.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp85,09 miliar. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp66,94 miliar atau 99,94 persen dari target yang ditetapkan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp152,04 miliar.Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berada pada kondisi yang sehat dan terkendali.
“Penggunaan anggaran ke depan harus semakin terarah, efisien, dan efektif guna mendukung program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Wajo atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Bupati secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Wajo untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif guna memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wajo.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif guna memastikan anggaran berfungsi dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Wajo,” tandasnya.(hms Pemda Wajo)



