Kamis, Juli 30, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaDaerahSatu Tahun 4 Bulan Diproses, Kasus Fitnah Rani Sibarani di SP3 Sepihak....

Satu Tahun 4 Bulan Diproses, Kasus Fitnah Rani Sibarani di SP3 Sepihak. OMBB: Ada Dugaan Maladministrasi & Pembangkangan Disposisi Kapolda`

Infoombbsiberindonesia.com*BENGKULU* – Perjuangan warga Kota Bengkulu, Rani Sibarani mencari keadilan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 & 311 KUHP menemui jalan buntu.

 

Laporan Nomor: `LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KAMPUNG MELAYU` yang dilapor 29 Juli 2024, dihentikan sepihak melalui `SPPP/14/X/RES.1.14/2025` tanggal 24 Oktober 2025 oleh Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.

 

*KRONOLOGI 1 TAHUN 4 BULAN PENUH KONTRADIKSI*

Kasus bermula saat Rani dituduh oknum Pengacara berinisial `ATP` mengancam karyawan PT Hongming Industry Indonesia atas nama `Seon`. Tuduhan itu dilontarkan di Aula Kantor Lurah Sumber Jaya saat konsultasi AMDAL.

 

Hingga saat ini, oknum ATP tidak bisa membuktikan tuduhannya.

 

Polsek memproses dan mengeluarkan 4 SP2HP:

1. `SP2HP-1, 16/08/2024` : Perkara sudah naik ke tahap `Penyidikan` rujukan Pasal 109 KUHAP

2. `SP2HP-2, 16/02/2025` : Sudah periksa 4 saksi + terlapor

3. `SP2HP-3, 03/09/2025` : Menunggu hasil ahli bahasa UNIB + ahli pidana

4. `SP2HP-4, 27/10/2025` : Dinyatakan `belum ditemukan peristiwa pidana` + terbit SPPP

 

Kuasa hukum RDH & Rekan nilai penghentian ini janggal. Ada saksi, ada bukti, sudah minta ahli, kok bisa nihil?

 

*DISPOSISI KAPOLDA DIDUGA DIBANGKANG*

Karena kecewa, Rani mengadu ke berbagai pihak:

1. `03/11/2025` : Aduan ke Propam Polri → dilimpahkan ke Propam Polres → `SP3D 16/12/2025`: Tidak ada pelanggaran disiplin

2. `23/11/2025` : Surat ke Bag Wasidik Polda minta perkara dibuka kembali

3. `25/11/2025` : Masuk ASTINA dan didisposisi `Kapolda Bengkulu: TELITI, TINDAK LANJUTI, TUNTASKAN, LAPORKAN`

 

Namun perintah pimpinan tertinggi Polda itu diduga diabaikan.

Jawaban yang keluar: Wasidik `sesuai SOP`. Itwasda `tidak ada pelanggaran`.

 

*4 BUKTI KONTRADIKSI FATAL & DASAR HUKUM YANG DILANGGAR*

1. *Status Bohong*: Di SP2HP-1 disebut `Penyidikan`, tapi di jawaban Itwasda disebut masih `Penyelidikan`. `Bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP`

2. *Mengabaikan Atasan*: Disposisi Kapolda `TUNTASKAN` tidak dilaksanakan. `Diduga melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13`

3. *Alasan Ngawur*: Dihentikan dengan dalih nihil padahal proses 1 tahun 4 bulan. `Diduga Maladministrasi sesuai Pasal 1 angka 3 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan`

4. *Saling Lindungi*: Propam, Itwasda, Wasidik jawabannya kompak. `Diduga melanggar prinsip Pelayanan Publik Pasal 2 UU No 25 Tahun 2009`

 

*LANGKAH SELANJUTNYA*

Saat ini Rani menyiapkan 3 langkah hukum:

1. Laporan ke `Ombudsman RI` – dugaan maladministrasi

2. Pengaduan ke `Kompolnas + Divpropam Mabes Polri` – dugaan pembangkangan

3. Gugatan `Praperadilan ke PN Bengkulu` – uji sah/tidaknya SPPP

 

`Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil lapor polisi malah diputar-putar` – Rani Sibarani

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kapolsek Kampung Melayu dan Kanit Reskrim belum mendapat jawaban.

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments