Infoombbsiberindonesia.com*BENGKULU* – Perjuangan warga Kota Bengkulu, Rani Sibarani mencari keadilan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 & 311 KUHP menemui jalan buntu.
Laporan Nomor: `LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KAMPUNG MELAYU` yang dilapor 29 Juli 2024, dihentikan sepihak melalui `SPPP/14/X/RES.1.14/2025` tanggal 24 Oktober 2025 oleh Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.
*KRONOLOGI 1 TAHUN 4 BULAN PENUH KONTRADIKSI*
Kasus bermula saat Rani dituduh oknum Pengacara berinisial `ATP` mengancam karyawan PT Hongming Industry Indonesia atas nama `Seon`. Tuduhan itu dilontarkan di Aula Kantor Lurah Sumber Jaya saat konsultasi AMDAL.
Hingga saat ini, oknum ATP tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Polsek memproses dan mengeluarkan 4 SP2HP:
1. `SP2HP-1, 16/08/2024` : Perkara sudah naik ke tahap `Penyidikan` rujukan Pasal 109 KUHAP
2. `SP2HP-2, 16/02/2025` : Sudah periksa 4 saksi + terlapor
3. `SP2HP-3, 03/09/2025` : Menunggu hasil ahli bahasa UNIB + ahli pidana
4. `SP2HP-4, 27/10/2025` : Dinyatakan `belum ditemukan peristiwa pidana` + terbit SPPP
Kuasa hukum RDH & Rekan nilai penghentian ini janggal. Ada saksi, ada bukti, sudah minta ahli, kok bisa nihil?
*DISPOSISI KAPOLDA DIDUGA DIBANGKANG*
Karena kecewa, Rani mengadu ke berbagai pihak:
1. `03/11/2025` : Aduan ke Propam Polri → dilimpahkan ke Propam Polres → `SP3D 16/12/2025`: Tidak ada pelanggaran disiplin
2. `23/11/2025` : Surat ke Bag Wasidik Polda minta perkara dibuka kembali
3. `25/11/2025` : Masuk ASTINA dan didisposisi `Kapolda Bengkulu: TELITI, TINDAK LANJUTI, TUNTASKAN, LAPORKAN`
Namun perintah pimpinan tertinggi Polda itu diduga diabaikan.
Jawaban yang keluar: Wasidik `sesuai SOP`. Itwasda `tidak ada pelanggaran`.
*4 BUKTI KONTRADIKSI FATAL & DASAR HUKUM YANG DILANGGAR*
1. *Status Bohong*: Di SP2HP-1 disebut `Penyidikan`, tapi di jawaban Itwasda disebut masih `Penyelidikan`. `Bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP`
2. *Mengabaikan Atasan*: Disposisi Kapolda `TUNTASKAN` tidak dilaksanakan. `Diduga melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13`
3. *Alasan Ngawur*: Dihentikan dengan dalih nihil padahal proses 1 tahun 4 bulan. `Diduga Maladministrasi sesuai Pasal 1 angka 3 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan`
4. *Saling Lindungi*: Propam, Itwasda, Wasidik jawabannya kompak. `Diduga melanggar prinsip Pelayanan Publik Pasal 2 UU No 25 Tahun 2009`
*LANGKAH SELANJUTNYA*
Saat ini Rani menyiapkan 3 langkah hukum:
1. Laporan ke `Ombudsman RI` – dugaan maladministrasi
2. Pengaduan ke `Kompolnas + Divpropam Mabes Polri` – dugaan pembangkangan
3. Gugatan `Praperadilan ke PN Bengkulu` – uji sah/tidaknya SPPP
`Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil lapor polisi malah diputar-putar` – Rani Sibarani
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kapolsek Kampung Melayu dan Kanit Reskrim belum mendapat jawaban.



