Infoombbsiberindonesia.com-WAJO – Puluhan warga Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada seorang warga yang telah ditahan selama sekitar dua bulan dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan. Massa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Koordinator lapangan, Marsose Gala, menegaskan aksi berlangsung secara damai dan tidak bertujuan mengintervensi proses hukum. Menurutnya, warga yang diadili hanya bekerja sebagai buruh harian dengan upah Rp700 ribu untuk membersihkan lahan kebun milik warga.
Selain meminta keadilan bagi terdakwa, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Wajo agar segera memberikan perhatian terhadap penyelesaian status lahan perkebunan masyarakat di Dusun Daraga.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Perkara tersebut bermula dari klaim UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota yang menyatakan lahan perkebunan masyarakat di Dusun Daraga merupakan kawasan hutan produksi.



