Kamis, Agustus 13, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalKlarifikasi Resmi PGE Area Hululais: Gugatan Rekonvensi Adalah Prosedur Hukum Sah, Bencana...

Klarifikasi Resmi PGE Area Hululais: Gugatan Rekonvensi Adalah Prosedur Hukum Sah, Bencana Longsor 2016 & 2018 Murni Bencana Alam

Infoombbsiberindonesia.com Bengkulu,13 Agustus 2026 — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”) Area Hululais menyampaikan klarifikasi resmi dan tanggapan mendalam terkait dinamika hukum serta isu yang berkembang di media massa mengenai perkara gugatan balik (rekonvensi) terhadap warga dan petani di Kabupaten Lebong. Langkah ini diambil perusahaan untuk memberikan kepastian hukum, meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat, serta menjaga keterbukaan informasi publik.

Klarifikasi ini disampaikan secara resmi melalui surat tanggapan yang ditandatangani

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments