Infoombbsibeeindonesia.com-BENGKULU – Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (Ormas OMBB) secara resmi memaparkan seluruh komponen legalitas hukumnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Langkah ini menegaskan kedudukan OMBB sebagai lembaga kontrol sosial yang sah, profesional, dan taat hukum di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai organisasi berskala nasional, OMBB telah mengantongi status badan hukum resmi berupa SK Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)Dengan NOMOR AHU-0009439-AH-01-07-2020. Status Persona Standi in Judicio ini memberikan hak penuh bagi OMBB untuk melakukan perikatan hukum,
menjalin kerja sama resmi, hingga membuka rekening bank atas nama organisasi. Publik juga dapat melakukan verifikasi mandiri mengenai keabsahan nomor SK Perkumpulan ini kapan saja melalui portal resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU-0009439-AH-01-07-2020. Online).
Ketua Umum OMBB M.DIAMIN,menyatakan bahwa kepatuhan hukum adalah modal utama organisasi dalam bergerak. “Kami memastikan setiap tingkat kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) hingga Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Di setiap Provinsi Di seluruh Indonesia juga Majelis Pimpinan Cabang (MPC) di tingkat kabupaten/kota, wajib tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan kami diakui dan bermitra baik dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dukungan Sayap Media Resmi dan Kemitraan APH Untuk mendukung keterbukaan informasi, seluruh publikasi kegiatan dan produk jurnalistik OMBB dinaungi oleh badan hukum perusahaan pers resmi, yaitu PT Info OMBB Siber Indonesia. Perusahaan ini tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga memberikan perlindungan hukum penuh atas setiap informasi yang dirilis oleh pengurus OMBB di lapangan.
Berbekal legalitas yang kokoh tersebut, Ormas OMBB aktif membangun koordinasi strategis dengan Institusi Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Jaminan legal ini memastikan bahwa seluruh aktivitas pengawasan kebijakan, penyampaian aspirasi, dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh anggota OMBB bersifat sah, dilindungi undang-undang, serta jauh dari tindakan ilegal.
Melalui rilis resmi ini, Ormas OMBB juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk tidak ragu bermitra. Dengan Organisasi OMBB berkomitmen penuh untuk terus mengawal pembangunan dan menjadi jembatan aspirasi rakyat Indonesia yang kredibel.
Informasi Kontak Media:Humas Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas OMBB
Email: majubersamabengkulu@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 081366965976
Situs Web: Infoombbsiberindonesia.com
Alamat Kantor: Alamat Sekretariat Jl Baang hari Box A kecamatan Ratu agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.



