Infoombbsiberindonessia.com-BENGKULU – Satpol PP Kota Bengkulu bergerak cepat menyisir sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu malam, 26 September 2026. Operasi pengawasan ketat ini menyasar perizinan operasional berbagai usaha hiburan, mulai dari karaoke, diskotik, pub, bilyard, hingga panti pijat yang tersebar di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi salah satu usaha hiburan karaoke yang berlokasi di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka. Saat pemeriksaan administrasi, pemilik usaha kedapatan tidak mengantongi izin operasional yang sah.
Pengelola hanya mampu menunjukkan dokumen perizinan lawas yang diterbitkan pada tahun 2017 silam. Tidak hanya telah kedaluwarsa, nama pemilik yang tertera di dokumen tersebut juga sudah berbeda dengan pemilik usaha saat ini.
Tak sampai di situ, petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan menyeluruh ke area gedung menemukan tumpukan botol kosong minuman beralkohol (miras) yang sengaja dibuang di bagian belakang bangunan.
Kecurigaan petugas terbukti setelah memeriksa area dalam; sebanyak 44 botol minuman beralkohol tanpa izin ditemukan tersimpan secara sembunyi-sembunyi di dalam lemari dekat meja resepsionis.
Atas pelanggaran berlapis ini, Satpol PP Kota Bengkulu langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti puluhan botol miras tersebut. Petugas juga memberikan instruksi keras kepada pemilik usaha untuk segera menghentikan seluruh aktivitas kegiatan hiburan karaoke secara total, sampai mereka berhasil mengurus dan memiliki dokumen perizinan resmi yang berlaku dari pemerintah setempat.




