*infoombbsiberindonesia.com KOTA BENGKULU,Senin,19 Oktober 2026 -* Proyek pembangunan infrastruktur miliaran rupiah milik Dinas PUPR Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan warga justru diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan keselamatan kerja.

*DATA PROYEK DI LAPANGAN:*
> *Nama Pekerjaan:* Pembangunan Jembatan dekat Kantor Lurah Betungan RT.10 – RT.12 RW.02 Kel. Betungan
> *Dinas:* Dinas PUPR Kota Bengkulu
> *Nilai Kontrak:* Rp. 1.491.938.000,00 (1,4 Miliar)
> *Sumber Dana:* APBD Tahun Anggaran 2026
> *Waktu:* 150 Hari Kalender (19 Juni – 15 November 2026)
*TEMUAN LAPANGAN YANG MEMIRISKAN:*
*1. DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS & ASAL-ASALAN*
Dari hasil pantauan, pekerjaan terkesan buru-buru dan tidak sesuai spesifikasi dalam RAB dan gambar kerja. Kualitas pengecoran dan pemasangan material diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi jembatan.

*2. LALAINYA PENGAWASAN!*
Konsultan Pengawas dan PPTK/PPK dari Dinas PUPR Kota Bengkulu diduga tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Padahal pengawasan melekat adalah kunci mutu. Ini jelas kelalaian tugas.
*3. PELANGGARAN FATAL K3! PEKERJA TANPA APD!*
Paling parah, para pekerja terlihat bekerja *TANPA menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)* seperti helm safety, rompi, sepatu boots, dan sabuk pengaman saat bekerja di ketinggian. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
*JERATAN PASAL PELANGGARAN:*
Atas temuan tersebut, proyek ini diduga kuat melanggar:
*A. PELANGGARAN K3 KONSTRUKSI:*
– *UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 dan Pasal 14.*
– *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK:* Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kontraktor yang lalai bisa didenda dan di-blacklist.
– *UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86-87:* Pengusaha wajib melindungi keselamatan pekerja.
*B. PELANGGARAN TEKNIS & MUTU:*
– *UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59:* Kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
– *PP No. 14 Tahun 2021 Jo PP No. 22/2020:* Pelaksana yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi denda dan tidak dibayar 100%.
– *Perpres 16/2018 Pasal 27:* Pekerjaan harus sesuai kontrak.
*C. ANCAMAN PIDANA TIPIKOR JIKA MERUGIKAN NEGARA:*
– *UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Pasal 2 & Pasal 3:* Jika ada pengurangan volume/spek yang merugikan negara, ancaman 4-20 tahun penjara.
*DESAKAN PUBLIK:*
Publik dan warga Betungan mendesak *Walikota Bengkulu, Kejari Bengkulu, Inspektorat Kota, dan Dinas PUPR Kota* untuk segera turun sidak ke lapangan. Lakukan pemeriksaan mutu, audit K3, dan evaluasi kontraktor.
Jangan tunggu jembatan ambruk baru bertindak!
*KONFIRMASI:*
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi. Saat di lokasi proyek, *tidak ada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas yang berada di tempat* untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Media ini memberikan ruang *Hak Jawab* sesuai *UU Pers No. 40 Tahun 1999.(BA)




