Jumat, Oktober 23, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasional*PENGACARA KONDANG ERLES RARERAL KECAM KERAS AKSI BRUTAL ANCAMAN "DIGOROK" TERHADAP JURNALIS

*PENGACARA KONDANG ERLES RARERAL KECAM KERAS AKSI BRUTAL ANCAMAN “DIGOROK” TERHADAP JURNALIS

Infoombbsiberindonesia.com TANGERANG,22 Oktober 2026 -* Pengacara kondang *Erles Rareral, S.H., M.H.* mengecam keras dugaan tindakan brutal, intimidasi dan ancaman akan *”digorok”* yang dialami jurnalis berinisial *GTS* beserta rekannya saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah *Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang*.

Erles menegaskan, ancaman pembunuhan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi dan tidak bisa ditolerir.

> “Kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UUD 1945. Ancaman akan digorok terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah tindak pidana serius, biadab, dan negara tidak boleh kalah oleh premanisme!” tegas Erles Rareral kepada media.

*KRONOLOGI KEJADIAN:*

Berdasarkan laporan resmi, peristiwa bermula pada *Jumat, 16 Oktober 2026*. Jurnalis GTS yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polsek Cisauk dan Polsek Pagedangan, dalam perjalanan pulang melihat dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal.

Saat melakukan konfirmasi dan memperlihatkan ID Pers kepada penjual berinisial W, GTS justru mendapat perlakuan intimidasi, kekerasan, dan ancaman brutal akan digorok oleh sekelompok orang.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke *Polres Tangerang Selatan* pada *Minggu, 18 Oktober 2026*, dengan nomor *LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA*.

Saat pelaporan, korban didampingi oleh Tim Hukum Muslim (THM) dan Pimpinan Redaksi Larty Rafina Napitupulu, BBA.

Erles Rareral mendesak Kapolres Tangsel dan Kapolda Metro Jaya untuk segera menangkap para pelaku.

“Ini bukan delik biasa. Ini Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang menghalangi-halangi kerja jurnalistik bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda 500 juta. Saya minta Polres Tangsel bergerak cepat, tangkap dan penjarakan pelakunya!” desak Erles yang dikenal kerap membela kasus kekerasan terhadap jurnalis.(BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments