Jumat, Oktober 23, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaDaerahPROYEK RSJKO BENGKULU 2025 DIDUGA TIDAK SESUAI RAB: BARU SELESAI SUDAH RUSAK,...

PROYEK RSJKO BENGKULU 2025 DIDUGA TIDAK SESUAI RAB: BARU SELESAI SUDAH RUSAK, PUBLIK DESAK AUDIT MENYELURUH

Infoombbsiberindonesia.com Kota Bengkulu Bengkulu, 22 Oktober 2026 — Proyek pembangunan/pemeliharaan Rumah Sakit Jiwa Khusus Soeprapto (RSJKO) Kota Bengkulu yang dibiayai dari Anggaran Tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Padahal pekerjaan ini baru saja diselesaikan, namun sudah terlihat kerusakan fisik yang mencolok, di antaranya jendela yang rusak dan komponen kayu yang terlepas/copot dari tempatnya.

Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar mutu yang ditetapkan. Pekerjaan dinilai terkesan “asal jadi”, padahal anggaran yang dikucurkan mencapai nilai miliaran rupiah — yang semestinya menghasilkan bangunan dengan kualitas tahan lama dan layak pakai.

“Anggaran miliaran dari uang rakyat seharusnya menghasilkan bangunan yang berkualitas. Kalau baru selesai sudah rusak, di mana pengawasannya? Ini bukan sekadar kerusakan fisik, tapi kerugian negara yang nyata,” ungkap perwakilan warga.

⚖️ DUGAAN PELANGGARAN & DASAR HUKUM

Kondisi di atas diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– Pasal 10 ayat (1): Penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, hemat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Pasal 30 ayat (1): Barang milik negara dikelola dengan prinsip hemat, efisien, dan efektif sesuai dengan kepentingan umum.

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Pasal 5 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
– Pasal 46 ayat (1): Penyedia Barang/Jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak dengan mutu yang baik.

3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Pasal 12 ayat (2): Kontrak pengadaan harus memuat ketentuan mengenai standar mutu dan jaminan atas pekerjaan yang dilaksanakan.
– Pasal 74: Penyedia wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja yang tercantum dalam kontrak.

4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 ayat: Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat dipidana jika menyebabkan kerugian keuangan negara. Ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan anggaran yang dibayarkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

5. Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi Bangunan Gedung

– Setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi mutu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketahanan bahan dan umur layanan bangunan. Penggunaan bahan berkualitas rendah yang menyebabkan kerusakan dini merupakan pelanggaran terhadap standar ini.

📢 TUNTUTAN PUBLIK

Masyarakat Kota Bengkulu meminta:

1. Instansi berwenang — termasuk Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan Bengkulu, dan DPRD Provinsi Bengkulu — segera turun ke lokasi dan melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan proyek RSJKO Tahun Anggaran 2025.
2. Hasil audit dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
3. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian negara.
4. Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan perbaikan segera dilakukan dengan mutu yang benar-benar layak dan diawasi secara ketat agar tidak terulang di proyek-proyek berikutnya.

“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya meminta satu hal: pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat harus sesuai janji, sesuai RAB, dan bertahan untuk jangka waktu yang wajar. Ini hak publik, dan kewajiban pemerintah untuk menjaganya,” tegas perwakilan masyarakat.

Demikian rilis berita ini disampaikan untuk menjadi perhatian pihak terkait dan masyarakat luas.(BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments