Infoombbsiberindonesia.com.
Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal aktif lainnya, Irjen Pol Ahry Sonta Nasution (Kadivkum Polri) & Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widya Iswara Kepolisian Utama TK I Sespilm Lemdiklat Polri) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan saat ini telah ditahan.
“Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara seorang jenderal lainnya Irjen Pol Selamet Uryandi masih berstatus sebagai saksi. Penetapan para tersangka ini berdasarkan konferensi pers resmi oleh Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon termasuk milik Presiden Prabowo ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri untuk disadap secara ilegal tanpa prosedur penegakan hukum sepanjang periode 2025–2026. Pada Oktober 2026.
Selain itu juga dalam konferensi pers disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Edi mengatakan jika para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU KUHP baru terkait penyadapan ilegal dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.




