Minggu, Oktober 19, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPT SARANA MANDIRI BENGKULU DI DUGA MELALAIKAN K3

PT SARANA MANDIRI BENGKULU DI DUGA MELALAIKAN K3

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM Di duga sengaja melalaikan keselamatan tenagakerja pihak PT sarana mandiri sengaja ttidak membagikan alat pelindung diri pekerjaan kontruksi taman Sidodadi yang menelan dana sangat fantastik mencapai 18 miliar bersumber dari BNPB . sedang dalam RAB tercantum dana untuk pembelian alat pelindung diri.
saat infestigasi di lapangan oleh ketua mpc OMBB Kepahiang Abdul Hamid mengkonfirmasi salah satu tenaga kerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD)
Menyampaikan sudah berjalan 2 Minggu kerja namun belum mendapatkan APD dan hampir 70% tenaga kerja tidak memakai APD ini sangat melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek adalah:

# Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

# Peraturan yang Berlaku
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen K3 di tempat kerja.
2. *Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja*: Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen K3 di tempat kerja.

# Kewajiban Pengusaha
1. *Menyediakan Tempat Kerja yang Aman*: Pengusaha wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2. *Melakukan Pelatihan K3*: Pengusaha wajib melakukan pelatihan K3 bagi pekerja.
3. *Menggunakan Alat Pelindung Diri*: Pengusaha wajib menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai.

# Sanksi
1. *Pidana Penjara*: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun untuk pelanggaran K3 yang menyebabkan kecelakaan kerja.
2. *Denda*: Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pelanggaran K3.

Dan juga di lokasi proyek banyak anak anak yang bermain karna lokasi proyek tidak di pagar untuk pengamanan.
Saat ketua OMBB mengomfirmasih oleh salah satu perwakilan dari. PT lestari sarana mandiri sebagai pelaksana lapangan saudara DIAN menyampaikan bahwa tenaga kerja memakai APD Sangat menggangu pekerjaan dan juga pekerja tidak naik seperti di gedung tinggi dengan demikian memang benar pihak PT tidak mengutamakan keselamatan kerja sehingga patut untuk di berikan sangsi tegas untuk PT lestari sarana mandiri ungkap ketua OMBB MPC KEPAHIANG

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments