Sabtu, Agustus 23, 2025
Google search engine
BerandaAdat & Budaya*Solar Subsidi Bocor Lewat SPBU Subiatini, Perusahaan Fiktif Raup Untung, Rakyat Menjerit*

*Solar Subsidi Bocor Lewat SPBU Subiatini, Perusahaan Fiktif Raup Untung, Rakyat Menjerit*

infoombbsiberindonesia,con*Bangka Belitung *
Jejak dugaan kejahatan korupsi tata niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar mengemuka tajam di Kepulauan Bangka Belitung. Praktik haram ini tak sekadar mencederai keadilan sosial, tapi juga menggambarkan betapa rapuhnya sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi. Dalangnya? Sebuah perusahaan bernama **PT Makmur Jaya Abadi** yang ternyata fiktif, dan keterlibatan sejumlah SPBU yang diduga dikendalikan satu pemilik. Minggu (20/7/2025).

Berdasarkan hasil investigasi tim media, PT Makmur Jaya Abadi selama ini menjadi kedok dalam operasi pengambilan solar subsidi dari tiga titik strategis: **SPBU Riau Silip, SPBN Tempilang, dan SPBN Mentok**. Ketiganya dimiliki oleh satu nama: **Subiatini**. Solar yang seharusnya hanya dijual kepada nelayan kecil, petani, dan sektor transportasi publik, justru ‘disedot’ dan dikemas ulang lalu dipasarkan sebagai **solar industri** dengan harga jauh lebih mahal.

*”PT-nya fiktif. Mereka cuma pakai label dan truk tangki biru-putih supaya kelihatan resmi. Tapi kalau dicek ke dinas atau perizinan migas, nggak ada dokumen resminya*,” ujar seorang sumber internal yang mengetahui praktik tersebut dan enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, kepada redaksi *Jejaring Media KBO Babel*, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkap bahwa sistem kerja mereka terstruktur rapi. Solar subsidi dibeli rutin menggunakan *barcode palsu dan dokumen manipulatif*.

Dalam skema ini, operator SPBU seolah-olah menjual BBM ke pihak-pihak berhak, namun nyatanya semua diarahkan ke gudang transit sebelum dipindahkan ke tangki PT Makmur Jaya Abadi.

“Mereka kelola dengan sangat rapi. Kuota disedot rutin, seolah buat nelayan atau petani. Tapi begitu keluar dari SPBU, langsung ke gudang. Di sana dipindah ke tangki industri dan dijual dengan harga tinggi ke perusahaan-perusahaan. Ada juga yang dikirim ke luar daerah. Ini bukan kerja eceran, ini mafia skala besar, ” tegasnya.

**Negara Dirugikan, Rakyat Kehilangan Hak Energi*

Subsidi BBM solar adalah bentuk intervensi negara lewat APBN agar sektor kecil seperti nelayan dan UMKM mampu bertahan. Namun dalam kasus ini, uang rakyat justru dikuras pelan-pelan.

Dengan estimasi selisih harga antara solar subsidi dan industri bisa mencapai Rp4.000 hingga Rp6.000 per liter, maka jika satu tangki 16.000 liter saja diselewengkan, negara bisa rugi Rp96 juta *setiap pengiriman*.

“*Kalau satu hari bisa empat tangki, tinggal hitung saja. Itu baru satu grup SPBU dan satu PT fiktif. Kalau ada jaringan lain, kerugian negara bisa miliaran rupiah tiap bulan*,” tambah sumber lainnya yang juga ikut dalam tim pemantauan distribusi BBM di daerah.

Ironisnya, di tengah operasi ilegal tersebut, masyarakat justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Di banyak titik di Bangka Barat dan Bangka Utara, nelayan mengeluhkan antrean panjang dan pembatasan pembelian solar, padahal mereka termasuk penerima manfaat yang sah.

*Penimbunan BBM dan Jerat Hukum*

Dugaan penimbunan BBM juga menguat. Solar subsidi disimpan sementara dalam gudang sebelum dialirkan ke kendaraan industri. Praktik ini jelas melanggar **Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014**, yang secara tegas melarang penyimpanan dan penggunaan BBM subsidi tanpa izin.

Tak hanya itu, pelanggaran bisa dijerat dengan **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, khususnya Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

*”Kami sudah mengantongi bukti dokumentasi kendaraan pengangkut, plat nomor, dan video proses pemindahan dari SPBU ke gudang. Semua akan kami serahkan ke pihak berwajib. Ini bukan sekadar pencurian solar, ini pengkhianatan terhadap kepentingan publik**,” ujar seorang aktivis LSM energi dan lingkungan di Bangka yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

*SPBU Bisa Dijerat Pasal Pembantuan Pidana*

Fakta bahwa ketiga SPBU yang digunakan dalam praktik ini berada di bawah kendali Subiatini memperkuat dugaan keterlibatan langsung pemilik dalam rantai penyelewengan.

Jika terbukti ada niat dan kesengajaan, maka bisa dijerat dengan **Pasal 56 KUHP** tentang pembantuan kejahatan.

*”SPBU tidak bisa cuci tangan. Kalau mereka tahu solar yang mereka jual keluar jalur dan tetap mereka layani, itu jelas pembantuan pidana. Apalagi kalau owner-nya juga yang mendanai perusahaan fiktif itu, hukumannya bisa berlapis*, ” ungkap seorang akademisi hukum dari salah satu universitas di Babel.

*Kebocoran Sistem Distribusi BBM Bersubsidi*

Kasus ini sekali lagi menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat daerah. Sistem barcode digital dan pemantauan online yang seharusnya menjadi pengaman justru mudah dibobol oleh jaringan mafia.

Celah ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk meraup untung besar, merampok subsidi negara, dan mengakibatkan distorsi harga di pasar lokal.

*Tuntutan Transparansi dan Penindakan Tegas*

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya membongkar skema ini, harus ada tindakan nyata: *penyitaan kendaraan, pemblokiran rekening, pencabutan izin SPBU, dan penangkapan pelaku utama*.

*”Jangan hanya sopir atau operator SPBU yang ditangkap. Bongkar sampai ke atas. Siapa pemodalnya? Siapa pengatur jalur distribusi ilegal ini? Negara harus hadir, bukan jadi penonton**,” ujar Ketua Organisasi Nelayan Tradisional Babel dalam pernyataan sikapnya kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi *Jejaring Media KBO Babel* masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Subiatini dan pihak yang mengaku mewakili PT Makmur Jaya Abadi. Namun upaya klarifikasi belum membuahkan hasil.

Praktik mafia energi BBM yang terjadi di Bangka Belitung ini tidak hanya persoalan hukum, melainkan tragedi sosial.

Ketika rakyat kecil harus antre demi beberapa liter solar untuk melaut, segelintir orang justru memperkaya diri di atas penderitaan mereka dengan menyedot hak subsidi secara sistematis.

Sudah saatnya kasus ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat dan aparat hukum untuk **membongkar jaringan mafia energi hingga ke akar-akarnya**.

Dan yang paling penting: memastikan subsidi BBM tepat sasaran, tanpa celah bagi penyimpangan yang menindas rakyat dan merugikan negara.

(Didi/Tim/KBO Bangka Belitung)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments