Infoombbsiberindonesia.com-Barru Sulawesi Selatan Andi Syahrir Kepala Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru diduga kuat telah memanipulasi dan menguasai Kartu ATM warga penerima keluarga Harapan (PKH) selama bertahun-tahun
Pasalnya Kemana Pendamping PKH sehingga masalah ini tidak pernah terexpos.warga memahami program bantuan Ini merupakan kebijakan dari kepala Desa sehingga, warga merasa sah-sah saja apa yang di sampaikan oleh kepala Desa seperti kartu ATM milik penerima PKH di kumpul dan di cairkan oleh kepala Desa bersama sekertaris dan bendahara .
PKH per triwulan di Desa Gattareng dana dicairkan oleh Sekertaris Desa bersama bendahara atas perintah kepala Desa,Warga penerima manfaat di berikan sesuai arahan kepala Desa yaitu empat ratus ribu sampai 5 ratus ribu per KPM warga sangat berterima kasih atas apa yang di berikan tanpa protes ,bagi warga yang penting di beri tanpa harus tahu berapa jumlah yang sebenarnya
Di ketahui Bendahara Desa,Sekertaris Desa, bersama Kepala Desa mereka bertiga merupakan om. dan ponakan yang berkonspirasi Menguras. diam-diam hak warga miskin
salah satu warga yang sudah meninggal 4 tahun yang lalu bernama Imaipa 76 th sebelum meninggal Kartu ATM PKH miliknya di simpan oleh kepala Desa, saat waktu penerimaan tiba yang bersangkutan di beri 5 ratus ribu pada hal seharusnya menerima 1,2 juta setelah meninggal dunia tidak ada lagi pemberian hanya penyampaian kepada ahli waris bahwa dirinya tidak lagi menerima PKH karena orang tuanya sudah meninggal hanya menerima beras..
Empat tahun berlalu KPM bernama Imaipa masih di cairkan dana PKH miliknya bersama warga lainya yang diduga kurang lebih 300 kpm oleh kepala Desa dan perangkatnya
Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., Bupati Barru di kabarkan akan sidak mendadak ke Desa Gattareng, kegiatan tersebut di ketahui Kepala Desa Gattareng Andi Syarir olehnya di perintahkan kepada sekertaris dan bendahara Desa agar kartu ATM milik warga di kembalikan semua ke KPM
warga KPM termasuk anak dari. mendiang Imaipa print out ATM orang tuanya . ternyata selama 4 tahun Imaipa meninggal selama itu pula Kartu PKH miliknya masih aktif dan di cairkan tanpa sepengetahuan keluarga yang bersangkutan,terakhir dari Januari, Pebruari, Maret 2025 dan sudah di cairkan oleh kepala Desa.
,”saya kaget’ setelah saya Print out ternyata kartu PKH milik ibu saya masih aktif,”ujar salah satu anak Almarhum 9/8/2025
PKH (Program Keluarga Harapan)
Program ini merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program tersebut. Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Lebih detailnya, PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kepala Desa Gattareng Andi Syarir yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi tidak merespon sampai berita ini di tayangkan (Dian)