Infoombbsiberindonesia.com-Takalar proyek-proyek APBN seharusnya menjadi kebanggaan rakyat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—bau busuk dugaan konspirasi antara kontraktor proyek dan pelaku tambang galian C ilegal tercium menyengat di lapangan
Kasus yang mencuat adalah proyek Yang di danai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Senilai Kurang lebih 30 Miliar Rupiah. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan
Material tersebut diangkut menggunakan truk dari lokasi tambang ilegal yang sudah merupakan hasil Konspirasi jahat penegak hukum dan pengambil kebijakan sehingga beroperasi , tanpa tersentuh hukum
Ironisnya, lokasi tambang ilegal itu bukan rahasia lagi. Masyarakat sekitar tahu, Dump truk pengangkut material keluar masuk. Namun, aktivitas ini seolah dilindungi “payung tak terlihat”—indikasi adanya jaringan yang melibatkan pemasok material ilegal, kontraktor, pelaksana proyek, hingga oknum di instansi pengawas.
Dugaan konspirasi ini semakin kuat ketika aparat penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Takalar tampak bungkam. Tidak ada penindakan, tidak ada penyitaan, dan tidak ada penghentian aktivitas, meski UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang pengambilan material tanpa izin
Jika dugaan ini benar, maka pemerintah bukan hanya menutup mata, tapi ikut membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong pelaku tambang ilegal. Dampaknya fatal—lingkungan rusak, sumber daya alam dirampas, dan kualitas proyek terancam karena material yang tidak memenuhi standar teknis
Ini bukan sekedar kelalaian. Ini adalah skema yang terstruktur dan sistematis, yang merugikan rakyat Takalar dua kali lipat: pertama, sumber daya alam dijarah tanpa izin; kedua, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru berdiri di atas pondasi pelanggaran hukum.
Sudah saatnya masyarakat Takalar menuntut transparansi penuh. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus membuka mata dan mengusut tuntas dugaan konspirasi ini. Jangan biarkan proyek APBN di Takalar menjadi simbol pembangunan palsu—megah di luar, busuk di dalam.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan pada Proyek APBN:
Jika proyek APBN menggunakan material tambang ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui kontraktor), maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di atas.
Selain itu, penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek APBN juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang terkait korupsi.
Hal tersebut di komfirmasi melalui WhatsApp pribadi kepada Sofian sebagai direksi penanggung jawab penuh atas proses supplier dalam proyek tersebut 17/8/2025 Belum terkonek sampai berita ini di tayangkan (Dian )