Jumat, September 12, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaDPP LSM BAKORNAS Desak Dinas Pendidikan Empat Lawang Copot ASN PPPK...

DPP LSM BAKORNAS Desak Dinas Pendidikan Empat Lawang Copot ASN PPPK Aktif diduga Melakukan Pencurian Sepeda Motor dan Sertai Tindak Pengancaman Pakai Sajam

Infoombbsiberindonesia.com-Empat lawang telah terjadi pencurian dan atau perampokan di sertai pengancaman pakai sajam di belakang pasar pendopo tepatnya
Pada tanggal 20/08/2025
Jam                   8:00wib
Pada hari Rabu malam
24/08/2025

Saat awak media konfirmasi ke F melalui via Whatsap ,F yang beralamat pagar tengah rt14 RW 03 kelurahan pendopo  membenarkan adanya kejadian pencurian dan atau perampokan di serta pengancaman dan atau tindak kekerasan pada korban F.

Dengan kejadian tersebut F mengalami kerugian puluhan juta rupiah pasalnya sepeda motor korban di ambil oleh pelaku S dan L  alamat RT.02 Rw 06 dengan cara di dorong, karena kunci motor tersebut masih sempat di cabut oleh korban F dari motornya.

Dengan motip adanya kejadian tersebut  S. minta pengembalian operasional proposal proyek Renopasi dan atau ruang kelas baru  gedung sekolah   yang gagal di kerjakan mantan kepsek SD 27 pendopo bangunan  yang sudah di kerjakan pihak ketiga di SDN 27 pendopo

ASN PPPK aktif inisial L tersebut mengajar di sekolah Daras 1 pendopo kecamatan pendopo kabupaten empat lawang LSM BAKORNAS  Desak ASN PPPk tersebut di copot sebagai ASN PPPk Aktif.

Dengan kejadian tersebut pada pukul 9:00 wib F korban begegas melaporkan kejadian tersebut ke PIDUM polres kabupaten paten empat lawang  setiba jam tangal 21 Agustus 2025 pukul 00:23 wib. korban F menceritakan kronologis kejadian tersebut angota polres empat lawang .

Laporan nomor STTLP/B/139/VIII/2025SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA Sumatera selatan
bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal di tanda tanganinya  penerima laporan .

Korban telah melaporkan dengan tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 365,yang terjadi di belakang pasar RT 02/Rw06 titik koordinat-pendopo kabupaten empat lawang dengan terlapor S & L uraian pada kejadian Rabu malam tangal.20-08-2025

Pelaku yang bernama S & L cara mencegat korban yang hendak mengendarai sepeda motornya Honda BEAT putih dan medongkan senjata tajam ke arah korban dan merampas sepeda motor tersebut dan membawa lari kabur motor tersebut,atas kejadian ini korban melapor ke polres empat lawang untuk di tindak lanjuti secara hukum.

Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments