
Infoombbsiberindonesia.com Bengkulu Utara – 28/10/25 ,Pembangunan jalan usaha tani (jalan tanah) air penegai – air dingin desa Batu Raja R, kecamatan hulu palik, kabupaten Bengkulu Utara yang di angarkan melalui Dana desa (DD) tahun 2025 diduga menjadi tempat ajang korupsi oknum kepala desa.
Yang mana dalam proses pembangunan jalan JUT ini yang memakan angaran cukup Funtastis mencapai Rp.295.910.700,- dengan volume kegiatan 3.127 M”.
Namun”dalam pelaksanaan kegiatan ini, oknum kepala Desa Batu Raja R terindikasi telah menyalahi aturan dan melawan hukum karna telah memihak ketigakan kegiatan tersebut kepada CV.ANAK DALAM
.
Tidak itu saja”kegiatan pembangunan JUT yang telah di kerjakan ini juga menuai kritikkan Masyarakat salah satu warga yang Engan di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media,dirinya merasa sangat kecewa karna jalan tersebut hanya bisa di lalui berjalan kaki.
“Ya pak Kami selaku masyarakat merasa kecewa dengan pembangunan jln JUT ini karna hanya bisa di lalui berjalan kaki saja kalau untuk kendaraan belum bisa yang terkesan di kerjakan asal jadi.kemudian di tengah jalan tersebut juga ada Siring yang tidak di pasang gorong gorong ataupun jembatan hal ini tambah membuat akses sulit di lalui.” Ucap warga tersebut kepada awak media, Jum’at 24/10/2025.
Sesuai aturan yang berlaku dalam pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dikerjakan secara swakelola, bukan oleh pihak ketiga atau kontraktor seperti CV.
Memihak ketigakan Pekerja yang di angarkan melalui Dana desa sudah jelas Melanggar peraturan menteri keuangan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 yang secara spesifik mengatur penggunaan DD secara swakelola dan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Hal ini sudah Bertentangan dengan undang-undang, Perbuatan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai korupsi karena penyalahgunaan wewenang.
Praktik ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip dan tujuan utama Dana Desa yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan melibatkan mereka secara langsung dalam pembangunan.Pengerjaan secara swakelola juga dapat menciptakan lapangan kerja lokal dan mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja di desa.
karna jika melibatkan pihak ketiga ada dugaan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan, seperti mark-up harga, laporan fiktif, atau penggelembungan biaya yang berujung pada kerugian negara.Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting.
Kebijakan ini diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan yang secara eksplisit melarang pelibatan pihak ketiga dalam proyek Dana Desa,karna”kegiatan yang didanai melalui Dana Desa harus dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh kepala desa. TPK ini terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat desa yang bekerja sama untuk melaksanakan proyek tersebut.
Dengan adanya dugaan kecurangan dalam penggunaan Dana desa yang di lakukan oknum kepala Desa Batu Raja R ini,maka di harapkan pihak inspektorat kabupaten Bengkulu Utara,APH,dan instansi terkait lainnya untuk dapat meninjau langsung ke lokasi serta mengaudit pengunaan dana desa tersebut,agar tidak ada penyimpangan dan di realisasikan yang sebenarnya.
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada penjelasan dan keterangan dari pihak kepala desa mengenai kegiatan tersebut.karna saat di konfirmasi awak media Masalah gorong gorong serta kegiatan yang di pihak tigakan ini, kepala desa Hanya menjawab “nanti gorong – gorongnya di pasang”
Pewarta (BA)



