
Infoombbsiberindonesia.com,WAJO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Wajo menjadwalkan pembacaan putusan perkara praperadilan yang diajukan MKS pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 20.00 WITA. Putusan tersebut akan dibacakan setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing.
Sidang praperadilan yang digelar pada Kamis sore beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Kesimpulan disampaikan secara tertulis oleh pemohon MKS melalui tim kuasa hukumnya serta pihak termohon kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa setelah menerima kesimpulan dari para pihak, sebentar malam saya akan membacakan putusan . Majelis memastikan putusan akan dibacakan pada hari ini pukul 20.00 pada malam hari.
Pihak pemohon MKS melalui tim kuasa hukumnya menyatakan telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam kesimpulan dan siap menerima putusan majelis hakim.
Perkara praperadilan ini menjadi perhatian karena hasil putusan akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan terhadap MKS.
Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada malam hari, publik menantikan hasil akhir praperadilan MKS yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Wajo.(tim)



