
Infoombbsiberindonesia com.
Mentok, Bangka Barat — Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Enjel, Kampung Kemang Masem, Desa Air Putih, kembali berlangsung meski aparat kepolisian baru saja melakukan Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Mesin tambang kembali menyala, lubang-lubang lama dibuka ulan dan kawasan pesisir yang rapuh kembali dikorbankan.
Kembalinya PETI ini menegaskan satu fakta utama bahwa penegakan hukum yang hanya berhenti pada razia tidak pernah benar-benar mematikan tambang ilegal. Ia hanya membuatnya menunduk sejenak, lalu bangkit dengan wajah yang sama, di tempat yang sama.
Fenomena ini bukan insiden terpisah. Dalam kajian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), PETI di Bangka Belitung digambarkan sebagai industri ilegal yang terorganisir dan berulang, tumbuh dari kegagalan negara mengelola konflik antara kebutuhan ekonomi warga, tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan.
Di Enjel, hukum hadir seperti tamu singgah. Ia datang membawa seragam, pita polisi dan berita acara penyitaan. Setelah itu pergi, meninggalkan lanskap yang sama yaitu lumpur pekat, tanah berlubang dan warga yang kembali bekerja di ruang ilegal.
Tak sampai sebulan setelah operasi penertiban, aktivitas PETI kembali berdenyut. Warga setempat menyebutnya sebagai siklus yang sudah bisa ditebak. Ketika aparat pergi, mesin kembali bekerja. Ketika garis polisi dicabut, tanah kembali dibongkar.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa PETI di Enjel tidak berjalan tanpa struktur. Skema setoran yang dikenal sebagai cantingan menjadi tulang punggung sistem ini.
“Dua kilo timah. Satu untuk pemilik lokasi, satu untuk koordinasi,” ujar seorang penambang, Selasa (10/02/2026).
Skema ini menunjukkan bahwa PETI bekerja menyerupai organisasi ekonomi bayangan, lengkap dengan aturan, pembagian peran dan jalur distribusi. Buruh tambang berada di lapisan paling bawah menanggung risiko hukum, kecelakaan dan kriminalisasi. Sementara aktor pengendali, pemilik modal dan penghubung distribusi tetap aman di balik jaringan sosial dan kekuasaan lokal.
Koalisi Bersihkan Indonesia mengategorikan praktik ini sebagai shadow governance, tata kelola bayangan yang tumbuh ketika negara hadir secara simbolik, tetapi absen secara substantif. Ketika hukum hanya menyasar alat dan pekerja, sistem tetap bekerja tanpa gangguan berarti.
Fakta bahwa cantingan diantar ke rumah seorang warga berinisial RH menguatkan dugaan adanya simpul sipil non-formal yang berperan sebagai pengatur alur PETI. Rumah itu bukan kantor, bukan gudang resmi dan tidak tampak mencurigakan. Ia dilindungi oleh sesuatu yang lebih kuat dari pagar bahwa relasi kampung dan rasa sungkan.
Walhi Bangka Belitung mencatat bahwa keberlanjutan PETI sering kali dijaga bukan oleh senjata, melainkan oleh kedekatan sosial, narasi “sama-sama hidup”, dan normalisasi pelanggaran hukum sebagai bagian dari keseharian.
Di titik ini, hukum negara berhadapan dengan hukum sosial dan sering kali kalah.
Bagi penambang, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara adalah teks yang jauh dari realitas harian. Regulasi berbicara tentang izin, reklamasi dan keberlanjutan. Sementara di Enjel, yang dibicarakan adalah beras hari ini dan uang sekolah anak esok pagi.
“Kami tahu ini salah. Tapi kami juga tahu, tak ada kerja lain,” kata seorang penambang.
Dalam perspektif James C. Scott (Seeing Like a State), kondisi ini muncul ketika negara memaksakan keteraturan hukum tanpa memahami logika bertahan hidup masyarakat. Negara melihat PETI sebagai pelanggaran. Warga melihatnya sebagai adaptasi dalam struktur ekonomi yang sempit.
Ironisnya, adaptasi ini justru melanggengkan kerusakan yang akan kembali mereka tanggung.
Walhi mencatat bahwa PETI di wilayah pesisir Bangka Barat mempercepat kerusakan daerah resapan air, memperluas kolam bekas tambang, serta meningkatkan kandungan logam berat di tanah dan perairan dangkal. Enjel tidak terkecuali.
Lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Saat hujan turun, lumpur mengalir ke pemukiman dan pesisir. Air sumur berubah keruh. Vegetasi mati. Tidak ada pemulihan ekologis. Tidak ada rehabilitasi sosial. Yang tersisa hanya lubang dan ingatan buruk yang diwariskan.
Dalam logika ekonomi politik lingkungan, seperti dipaparkan JATAM, kerusakan ini bukan akibat keserakahan individu semata, melainkan hasil dari sistem ekstraktif yang mendorong eksploitasi tanpa tanggung jawab pemulihan. Negara hadir menertibkan, tetapi absen memulihkan.
Operasi PETI telah berulang kali dilakukan. Namun laporan investigasi media lokal dan AJI Indonesia menunjukkan pola yang konsisten dalam penindakan hampir selalu berhenti pada buruh tambang dan alat kerja.
Jarang menyentuh:
pemodal,
koordinator,
jalur distribusi timah,
atau relasi kuasa di balik kata “koordinasi”.
Koalisi Bersihkan Indonesia menyebut praktik ini sebagai penegakan hukum simbolik, terlihat tegas di permukaan, tetapi gagal mengubah struktur. Negara tampak bekerja, namun ketidakadilan tetap utuh.
Di Enjel, hukum datang membawa pesan moral. Tambang menjawab dengan strategi sosial. Warga kecil kembali berada di tengah menjadi pelaku sekaligus korban.
Kembalinya PETI di Enjel bukan sekadar soal tambang ilegal. Ia adalah cermin retak tentang cara negara mengelola sumber daya, kemiskinan dan kekuasaan. Selama penertiban tidak disertai pembongkaran jaringan, alternatif ekonomi riil dan pemulihan ekologis, tambang ilegal akan selalu kembali.
Lebih rapi.
Lebih senyap.
Dan lebih berani.
Karena di tanah yang keadilannya terus digali, hukum tak pernah benar-benar menutup lubang.
Belva /Didi KBO babel



