Rabu, April 15, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasional*Pernyataan Kapolresta Dipertanyakan: Gudang GBT Tutup Mulut soal 13 Ton BB Timah*

*Pernyataan Kapolresta Dipertanyakan: Gudang GBT Tutup Mulut soal 13 Ton BB Timah*

Infoombbsiberindonesia com.
PANGKALPINANG – Polemik keberadaan 13 ton barang bukti balok timah kian memanas. Pernyataan Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, yang menyebut barang bukti tersebut telah dititipkan di Gudang Biji Timah (GBT) Cambai milik PT Timah Tbk, justru tidak meredam kegaduhan. Senin (13/4/2026).

Sebaliknya, pernyataan itu kini berbalik menjadi sumber kecurigaan baru yang lebih serius: apakah benar barang bukti itu ada, atau justru sedang “disembunyikan” di balik tembok birokrasi?

Secara normatif, penitipan barang bukti memang memiliki dasar hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa barang sitaan negara seharusnya ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Namun dalam kondisi tertentu—terutama untuk barang dengan volume besar—penitipan di lokasi lain dimungkinkan.

Tetapi, ada syarat mutlak: transparansi administrasi, pengawasan ketat, dan tidak adanya konflik kepentingan.

Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.

Tim awak media yang mendatangi langsung gudang GBT Cambai tidak mendapatkan satu pun jawaban yang dapat mengonfirmasi keberadaan barang bukti tersebut.

Seorang perwakilan gudang, Rais, memilih menghindar dan menegaskan dirinya tidak berwenang memberikan keterangan.

Bahkan, ia mengarahkan wartawan untuk mencari jawaban ke kepala gudang atau bagian pengamanan—yang saat itu tidak berada di tempat.

Lebih jauh lagi, Rais menyarankan agar seluruh pertanyaan dialihkan ke pihak Humas PT Timah.

Pola komunikasi seperti ini bukan sekadar prosedural, tetapi memperlihatkan adanya tembok informasi yang sengaja dibangun rapat.

Tidak ada klarifikasi, tidak ada verifikasi, dan yang paling mencolok—tidak ada transparansi.

Di titik inilah persoalan menjadi serius.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan barang bukti berada dalam kondisi aman.

Namun di sisi lain, pihak gudang sebagai lokasi yang disebut-sebut menyimpan barang tersebut justru tidak memberikan konfirmasi.

Ketidaksinkronan ini bukan hanya janggal, tetapi juga berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Logika sederhana publik pun bekerja: jika benar 13 ton timah itu ada, mengapa tidak bisa ditunjukkan? Jika benar dititipkan secara resmi, di mana dokumen penitipannya? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan?

Dan mengapa tidak ada satu pun pihak di lapangan yang berani memastikan?

Dalam sistem manajemen gudang perusahaan—terlebih milik BUMN sebesar PT Timah—tidak ada istilah barang masuk tanpa pencatatan.

Setiap material yang masuk wajib melalui proses administrasi berlapis: mulai dari penimbangan, pencatatan logistik, hingga berita acara resmi.

Untuk barang dengan volume sebesar 13 ton, jejak administratif seharusnya sangat jelas dan mudah diverifikasi.

Ketika semua itu tidak dapat ditunjukkan ke publik, maka wajar jika muncul dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Situasi ini juga bersinggungan langsung dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik, termasuk aparat penegak hukum dan BUMN, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi terkait barang bukti dalam perkara pidana bukanlah informasi yang sepenuhnya tertutup, apalagi jika menyangkut kepentingan publik yang luas.

Jika ada upaya untuk menahan atau menyembunyikan informasi, konsekuensinya tidak ringan.

Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyebutkan bahwa pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

Lebih jauh, jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengaburkan keberadaan barang bukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori obstruction of justice—yang ancaman pidananya jauh lebih berat.

Bahkan dalam konteks internal institusi, tindakan tidak transparan dapat berujung pada sanksi disiplin berat: mulai dari pencopotan jabatan hingga proses etik dan pidana.

Artinya, ini bukan sekadar persoalan komunikasi yang buruk. Ini adalah potensi pelanggaran hukum.

Kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan adanya jurang antara pernyataan resmi dan fakta di lapangan.

Jurang itulah yang kini diisi oleh spekulasi, kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan publik.

Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.

Publik tidak hanya mempertanyakan keberadaan 13 ton timah, tetapi juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengendalikan transparansi dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, langkah paling rasional dan mendesak adalah membuka semuanya secara terang.

Aparat penegak hukum bersama manajemen PT Timah Tbk harus segera menggelar konferensi pers bersama, menunjukkan dokumen resmi penitipan, serta membuka akses verifikasi terhadap barang bukti tersebut.

Sebab semakin lama informasi ditutup, semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Dan ketika hukum mulai kehilangan transparansinya, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus—melainkan kepercayaan publik terhadap sistem itu sendiri.

(Didi KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments