
Infoombbsiberindonesia com.
*PANGKALPINANG* – Isu yang menyebut belasan kontainer berisi mineral ilmenite milik PT PMM “ditahan” di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, mulai menemui titik terang. Klarifikasi dari pihak internal perusahaan justru mengungkap bahwa proses yang terjadi bukanlah penahanan, melainkan bagian dari mekanisme verifikasi kadar mineral sesuai ketentuan yang berlaku. Minggu (19/4/2026)
Perwakilan PT PMM, RG, menegaskan bahwa keberadaan 15 kontainer tersebut di pelabuhan merupakan bagian dari prosedur normal sebelum ekspor, khususnya terkait pengujian kadar ilmenite yang menjadi syarat utama dalam regulasi perdagangan mineral.
“Memang benar kontainer tersebut milik PT PMM, namun tidak benar jika disebut ditahan oleh instansi tertentu. Ini murni proses sampling dan pengujian kadar,” ujar RG dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
RG menjelaskan, proses ini bermula dari surat resmi yang dilayangkan oleh Satgas Tricakti kepada pihak Bea Cukai pada tanggal 9 dan 10 April 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengambilan sampel terhadap komoditas ilmenite yang akan diekspor oleh PT PMM. Tujuannya jelas, yakni memastikan kadar ilmenite telah memenuhi ambang batas minimal sebesar 45 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada 13 April 2026 dilakukan pengambilan sampel langsung di lokasi. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bea Cukai, Satgas Tricakti, PT PMM, Sucofindo, pihak ekspedisi, serta Pelindo sebagai pengelola pelabuhan.
“Semua proses berjalan terbuka dan sesuai prosedur. Tidak ada tindakan penyitaan ataupun penahanan seperti yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya,” tegas RG.
Setelah pengambilan sampel dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengiriman sampel ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan analisis lebih mendalam. Proses uji laboratorium ini diperkirakan memakan waktu maksimal tiga minggu hingga hasil resmi diterbitkan.
Hasil dari pengujian tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila kadar ilmenite dinyatakan memenuhi syarat, maka kontainer akan diperbolehkan untuk melanjutkan proses ekspor. Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, maka material tersebut akan dikembalikan ke pabrik PT PMM untuk dilakukan pengolahan ulang.
“Keputusan final sepenuhnya menunggu hasil laboratorium. Jadi saat ini bukan soal ditahan atau tidak, tapi memang sedang dalam tahapan verifikasi,” tambahnya.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang akibat informasi yang belum utuh. Dalam praktik perdagangan mineral, khususnya komoditas seperti ilmenite, pengawasan kualitas menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah melalui berbagai instansi memang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap produk yang diekspor telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan demikian, proses yang tengah dijalani PT PMM dapat dipandang sebagai bagian dari sistem kontrol mutu yang bertujuan menjaga kredibilitas ekspor mineral Indonesia di pasar global.
Di sisi lain, langkah kolaboratif antara Satgas Tricakti, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya juga menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara terkoordinasi, bukan dalam bentuk tindakan represif seperti yang sempat diasumsikan.
Hingga kini, seluruh kontainer masih berada di area pelabuhan sambil menunggu hasil uji laboratorium. PT PMM pun menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berharap hasil pengujian dapat segera keluar agar aktivitas ekspor dapat kembali berjalan normal.
Dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa narasi “penahanan” yang sempat beredar tidak sepenuhnya tepat. Yang terjadi sesungguhnya adalah proses verifikasi teknis yang menjadi bagian penting dalam tata kelola ekspor mineral yang transparan dan akuntabel.
(Didi/KBO Babel)



