Minggu, April 26, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalNelayan Tempilang Menggugat Janji Reklamasi Belum Terbukti

Nelayan Tempilang Menggugat Janji Reklamasi Belum Terbukti

Infoombbsiberindonesia com.
TEMPILANG, BANGKA BARAT — Nelayan di pesisir Tempilang, Bangka Barat, menggugat kegagalan pelaksanaan reklamasi laut di wilayah izin usaha pertambangan DU-1545. Di tengah kerusakan ekosistem yang kian nyata, mereka menghadapi kerugian berulang mulai dari jaring rusak hingga hasil tangkapan yang terus menurun, sementara kewajiban pemulihan lingkungan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah nelayan di Desa Air Lintang melaporkan bahwa aktivitas kapal tambang masih kerap merusak alat tangkap mereka. Pada Jumat (24/04/2026), jaring yang dipasang pada malam hari kembali ditemukan rusak keesokan paginya.

“Kami pasang jaring malam, pagi sudah rusak. Kena baling-baling kapal tambang. Tidak ada yang peduli,” ujar Ali (56), nelayan setempat yang meminta namanya disamarkan, Sabtu (25/04/2026).

Kerusakan tersebut terjadi di kawasan yang secara administratif termasuk dalam wilayah legal pertambangan. Namun bagi nelayan, status legal itu tidak mengubah dampak yang mereka rasakan di lapangan.

Di sisi lain, indikasi lemahnya pelaksanaan reklamasi terlihat dari keberadaan rumpon beton yang justru terbengkalai di daratan, tidak jauh dari Pantai Pasir Kuning. Struktur yang seharusnya berfungsi sebagai habitat buatan bagi ikan itu tidak pernah dipasang di laut.

“Kalau ini untuk laut, kenapa tidak di laut? Ini bukan reklamasi,” kata Ali.

Dalam regulasi nasional, reklamasi dan pasca tambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mengatur bahwa pemulihan lingkungan harus dilakukan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan, termasuk di wilayah perairan.

Namun kondisi di DU-1545 menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan.

“Kami dengar ada kewajiban reklamasi. Tapi yang kami lihat, laut tetap rusak. Jadi kewajiban itu ke mana?” ujar Ali.

Nelayan menyebut dampak aktivitas tambang laut telah meluas, tidak hanya merusak alat tangkap tetapi juga mengubah kondisi lingkungan perairan.

Air laut menjadi keruh akibat sedimentasi. Habitat ikan terganggu. Hasil tangkapan menurun drastis.

Dalam situasi ini, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mencari ikan, yang berarti peningkatan biaya operasional tanpa jaminan hasil.

“Kalau air sudah keruh, ikan menjauh. Kami harus melaut lebih jauh. Tapi belum tentu dapat,” kata Ali.

Berbagai studi lingkungan menguatkan temuan tersebut. Penelitian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat bahwa aktivitas tambang laut meningkatkan kekeruhan air dan merusak terumbu karang. Sementara kajian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa sedimentasi dapat mengganggu rantai makanan laut dan menurunkan produktivitas perikanan tradisional.

Dalam konteks ini, keberadaan rumpon menjadi bagian penting dari strategi pemulihan ekosistem. Namun tanpa implementasi, fungsi tersebut tidak berjalan.

Di Pantai Pasir Kuning, rumpon beton yang tersusun tanpa pola menjadi gambaran nyata dari reklamasi yang tidak selesai. Struktur tersebut tidak berfungsi sebagai habitat laut karena tidak pernah ditempatkan di perairan.

Bagi nelayan, kondisi ini mencerminkan kegagalan dalam menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Kami tidak butuh beton di darat. Kami butuh ikan di laut,” ujar Ali.

Di tengah situasi tersebut, nelayan menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka kehilangan alat tangkap akibat kerusakan berulang, ruang tangkap akibat aktivitas tambang, serta kepastian ekonomi karena menurunnya hasil tangkapan.

“Kami sudah kehilangan ikan. Jaring rusak. Sekarang yang dijanjikan untuk perbaikan juga tidak ada,” kata Ali.

Bagi nelayan Tempilang, laut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka. Kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan generasi berikutnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, nelayan mulai menyuarakan tuntutan mereka secara lebih terbuka. Mereka tidak lagi hanya bertahan menghadapi dampak, tetapi mulai mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

“Kami tidak minta banyak. Tapi jangan biarkan laut ini rusak tanpa diperbaiki,” ujar Ali.

Pertanyaan yang mereka ajukan kini meluas, tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Jika reklamasi merupakan kewajiban,
mengapa ia tidak hadir di laut yang telah dirusak?

Sabtu pagi itu, laut di Tempilang tampak tenang. Namun di balik ketenangannya, tersimpan perubahan yang tidak kasatmata dengan air yang keruh, ikan yang menjauh dan ruang hidup yang menyempit.

Di daratan, rumpon beton tetap berdiri, diam dan tidak bergerak.

Sementara di laut, nelayan terus melaut dengan jaring yang kian rapuh dan harapan yang terus diuji.

Ali menatap ke arah ombak yang datang perlahan.

“Kalau begini terus. kami mau hidup dari apa?” katanya pelan.

Di Tempilang, pertanyaan itu belum menemukan jawaban. Namun satu hal mulai berubah nelayan tidak lagi diam. Mereka mulai menulis gugatan bukan di atas kertas, tetapi di atas laut yang perlahan kehilangan dirinya.

Didi/Belva KBO

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments