Rabu, Mei 6, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalPotongan 10% Listrik untuk PJU Disorot, Publik Tuntut Transparan Potongan 10% Listrik...

Potongan 10% Listrik untuk PJU Disorot, Publik Tuntut Transparan Potongan 10% Listrik untuk PJU Disorot, Publik Tuntut Transparan

Infoombbsiberindonesia t.
(PANGKALPINANG) — Polemik keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian mengarah pada isu yang lebih mendasar: dugaan gelapnya aliran dana publik yang dipungut melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Persoalan ini tak lagi berhenti pada minimnya data teknis, melainkan merembet ke inti anggaran pengelolaan yang bersumber langsung dari kantong masyarakat. Regulasi sebenarnya telah memberi batas terang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa sebagian penerimaan dari konsumsi listrik wajib disediakan untuk penerangan jalan umum.

Pasal 25 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan: minimal 10 persen dari penerimaan PBJT tenaga listrik harus digunakan untuk PJU. Apalagi pada ayat (3), ruang penggunaannya diperjelas—mulai dari penyediaan infrastruktur hingga pembayaran konsumsi listriknya.

Artinya sederhana: setiap token listrik yang dibeli masyarakat, meninggalkan jejak kontribusi untuk menerangi jalan. Dari Rp100.000 yang memakai, sekitar Rp10.000 seharusnya masuk ke pos PJU.

Namun masalah yang terjadi mulai mengemuka—jejak itu seolah menghilang.

permintaan data rinci yang disampaikan pemohon informasi, Muhamad Zen, kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Babel belum memberikan transparansi yang diharapkan. Alih-alih menyajikan angka konkret pemasukan dan pengeluaran, Dishub hanya memberikan gambaran umum yang dinilai normatif.

Disebutkan, total aset LPJU sekitar 1.700 unit yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Untuk sistem pascabayar, konsumsi sekitar 7 KWh di Pangkalpinang dengan tagihan Rp7–9 juta per bulan. Sementara sistem prabayar mencapai 159 KWh dengan pembelian token sekitar Rp70–100 juta per bulan.

Data tersebut justru mempertegas satu hal: pemerintah mengetahui angka operasional, tetapi tidak membuka struktur keuangan secara utuh.

“ Yang dibutuhkan masyarakat bukan angka global. Tapi perbandingannya jelas—berapa pemasukan dari PBJT listrik, berapa yang dipakai untuk PJU, dan ke mana sisanya ,” tegas Zen.

Potensi Besar, Transparansi Minim

Dengan jumlah pelanggan listrik di Bangka Belitung yang tidak kecil, potensi penerimaan PBJT tenaga listrik setiap bulan diyakini mencapai angka signifikan. Namun tanpa keterbukaan, angka itu hanya menjadi asumsi tanpa verifikasi.

Ketiadaan data rinci menimbulkan pertanyaan yang lebih tajam: apakah alokasi minimal 10 persen benar-benar terisi, atau hanya menjadi angka normatif di atas kertas?

Lebih jauh lagi, apakah terdapat selisih anggaran yang tidak sepenuhnya dialirkan ke sektor PJU?

Jika benar ada selisih, maka masyarakat dapat mengetahui mana dana tersebut dialihkan. Sebab undang-undang tidak hanya memerintahkan alokasi, tetapi juga mengandung prinsip akuntabilitas yang tak bisa ditawar.

Uang Rakyat, Bukan Sekadar Angka

Dalam konteks ini, PBJT atas tenaga listrik bukan sekedar instrumen fiskal. Ia adalah kontribusi langsung masyarakat dari kebutuhan dasar—listrik.

Setiap rupiah yang dipungut mengandung amanat publik. Ketika penggunaannya tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola anggaran, tetapi juga kepercayaan.

“ Ini uang masyarakat yang dipotong dari kebutuhan pokok. Kalau tidak bisa dijelaskan kegunaannya, maka wajar masyarakat curiga ,” ujar Zen.

Tekanan Menguat, Pemerintah Diuji

Laporan ke Komisi Informasi dan Ombudsman menandai bahwa permasalahan ini telah memasuki jalur formal. Artinya, polemik tidak lagi berada di ruang opini, melainkan berpotensi diuji secara hukum dan administratif.

Kini sorotan mengarah pada keberanian pemerintah daerah: membuka data secara rinci dan terukur, atau tetap bertahan pada pola lama—menyajikan angka global yang sulit diuji publik.

Satu hal yang pasti, selama transparansi belum diberikan secara utuh, pertanyaan tentang aliran dana PJU akan terus menggantung. Dan di tengah ketidakjelasan itu, ancaman masyarakat bukan hanya tumbuh—tetapi menguat

.( Didi /KBO BABEL )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments