Sabtu, Mei 9, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasional*PERSI Sumbagsel 2026: Hangga Tegaskan Rumah Sakit dan Klinik Harus Punya Legal...

*PERSI Sumbagsel 2026: Hangga Tegaskan Rumah Sakit dan Klinik Harus Punya Legal Officer Profesional*

Infoombbsiberindonesia com.
*PANGKALPINANG* — Meningkatnya sengketa medik di Indonesia menjadi alarm serius bagi dunia pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan klinik tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan medis dan pelayanan administratif, tetapi juga dituntut memiliki sistem perlindungan hukum yang kuat melalui keberadaan *legal officer* atau tenaga profesional advokat.

Peringatan keras itu disampaikan Advokat Hangga Oktafandany, SH saat menjadi narasumber dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertema *“Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan”* yang diselenggarakan oleh PERSI Wilayah Bangka Belitung pada 7–8 Mei 2026 di Novotel Bangka.

Dalam forum yang dihadiri kalangan direksi rumah sakit, tenaga medis, manajemen pelayanan kesehatan hingga organisasi profesi tersebut, Hangga menegaskan bahwa ancaman sengketa hukum di sektor kesehatan saat ini semakin kompleks dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menempatkan rumah sakit bukan hanya sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memikul tanggung jawab besar ketika terjadi dugaan kelalaian medis.

“Rumah sakit dan klinik hari ini harus sadar bahwa risiko hukum di sektor kesehatan semakin tinggi. Tidak cukup hanya memiliki dokter hebat atau fasilitas lengkap, tetapi juga wajib memiliki legal officer atau tenaga profesional advokat yang memahami hukum kesehatan,” tegas Hangga.

Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, sengketa medik hampir selalu bermula dari ketidakpuasan pasien atau keluarga pasien terhadap hasil pelayanan kesehatan. Namun persoalan kemudian berkembang menjadi tuduhan kelalaian yang berujung somasi, gugatan perdata, bahkan laporan pidana.

Padahal, kata dia, tidak semua hasil medis yang tidak sesuai harapan dapat dikategorikan sebagai kelalaian tenaga kesehatan.

Mengacu pada Pasal 440 UU Kesehatan, sengketa muncul akibat kerugian pasien atau keluarga pasien yang berkaitan dengan dugaan kelalaian SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan), baik yang menyebabkan luka berat maupun kematian pasien.

Namun Hangga menilai, dalam praktiknya, banyak perkara medis yang dibangun bukan semata-mata berdasarkan fakta objektif, melainkan dipengaruhi tiga faktor utama yakni motif, argumentasi, dan kausalitas.

“Ada kasus yang muncul karena ketidakpahaman keluarga pasien terhadap risiko medis, ada yang dipicu emosi, bahkan ada yang memang dibangun dengan motif tertentu. Ketika argumentasi hukumnya tidak utuh dan telaah kausalitasnya lemah, tenaga medis sangat rentan dikriminalisasi,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa pola tuduhan di lapangan hampir selalu menjadikan dokter sebagai target utama. Padahal pelayanan kesehatan merupakan kerja sistemik yang melibatkan rumah sakit, manajemen, perawat, hingga standar operasional institusi.

“Tuduhan selalu diarahkan ke dokter. Jarang ada yang melihat apakah sistem rumah sakit sudah berjalan baik atau tidak. Karena itu rumah sakit jangan lepas tangan. Tenaga medis harus dilindungi,” katanya.

Hangga kemudian mengingatkan bahwa kewajiban perlindungan hukum bagi tenaga medis sejatinya sudah diatur secara jelas dalam UU Kesehatan.

Ia mengutip Pasal 189 Ayat (1) Huruf s UU Kesehatan yang menyebut rumah sakit wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada seluruh petugas rumah sakit dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Pasal 193 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya kesehatan rumah sakit.

“Artinya rumah sakit tidak boleh hanya menikmati keuntungan pelayanan kesehatan, tetapi ketika terjadi persoalan hukum justru membiarkan tenaga medis berjuang sendiri. Itu bertentangan dengan semangat undang-undang,” tegasnya.

Menurut Hangga, keberadaan legal officer atau advokat profesional di lingkungan rumah sakit dan klinik bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.

Legal officer, lanjutnya, bukan hanya berfungsi ketika perkara masuk ke pengadilan, tetapi sejak awal bertugas melakukan mitigasi risiko hukum, pengawasan dokumen medis, pendampingan terhadap tenaga kesehatan, hingga membangun sistem perlindungan hukum internal.

“Banyak rumah sakit baru panik ketika somasi masuk. Padahal pencegahan itu jauh lebih penting. Legal officer harus hadir sejak awal untuk memastikan prosedur, informed consent, rekam medis, hingga komunikasi dengan pasien berjalan benar,” jelasnya.

Ia menilai lemahnya dokumentasi medis masih menjadi persoalan besar dalam banyak sengketa kesehatan di Indonesia.

Karena itu Hangga menekankan bahwa rekam medis, persetujuan tindakan, serta seluruh proses pelayanan harus terdokumentasi lengkap sebagai benteng utama perlindungan hukum.

“Kalau tindakan medis dilakukan sesuai standar, tetapi dokumentasinya buruk, posisi tenaga medis bisa sangat lemah di hadapan hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hangga juga mengingatkan pentingnya memahami Pasal 4 Ayat (1) Huruf f UU Kesehatan yang memberikan hak kepada pasien untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara mandiri dan bertanggung jawab.

Menurutnya, aspek persetujuan tindakan medis (*informed consent*) sering dianggap formalitas, padahal menjadi elemen vital dalam perlindungan hukum tenaga medis maupun rumah sakit.

“Kalau pasien sudah diberikan penjelasan lengkap mengenai risiko, manfaat, dan kemungkinan tindakan medis, maka itu menjadi dasar perlindungan yang sangat penting. Kecuali kondisi gawat darurat atau wabah, prosedur ini wajib dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 310 UU Kesehatan yang mengedepankan penyelesaian sengketa kesehatan melalui mekanisme non litigasi sebelum masuk ke pengadilan.

Namun demikian, Hangga menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak untuk mempertahankan profesionalitas dan kebenaran apabila merasa tidak melakukan kesalahan.

“Kalau memang bekerja sesuai SOP, standar profesi, dan aturan hukum, jangan takut menghadapi proses. Jangan sampai tenaga medis dikorbankan hanya karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Di akhir pemaparannya, Hangga mengingatkan bahwa dunia kesehatan saat ini berada dalam situasi yang penuh tekanan, baik dari sisi pelayanan, ekspektasi masyarakat, maupun ancaman hukum.

Karena itu ia meminta seluruh rumah sakit dan klinik segera membangun sistem perlindungan hukum yang serius, profesional, dan terstruktur agar tenaga medis tidak bekerja dalam rasa takut.

“Rumah sakit modern bukan hanya yang canggih alat kesehatannya, tetapi juga yang mampu melindungi tenaga medisnya secara hukum. Kalau tenaga medis bekerja dalam ketakutan, pelayanan kesehatan juga akan terdampak,” pungkasnya.

(Didi/KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments