
Infoombbsiberindonesia com.
*PANGKALPINANG* — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali memantik kontroversi serius. Sidang yang digelar Senin (18/5/2026) itu kembali berlangsung tertutup, memunculkan gelombang kritik terhadap transparansi, objektivitas, hingga dugaan konflik kepentingan di tubuh majelis disiplin profesi tersebut.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, secara terbuka mempertanyakan legitimasi moral dan hukum pelaksanaan sidang yang terus digelar tertutup dari publik. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum di negara demokrasi.
“Sidang apa pun yang digelar atas nama hukum pada prinsipnya wajib terbuka untuk umum. Kecuali perkara anak atau asusila yang memang dilindungi undang-undang. Tapi ini sidang disiplin profesi, lalu apa yang harus disembunyikan dari publik?” tegas Hangga.
Ia menilai sikap tertutup MDP justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap independensi dan objektivitas majelis. Bahkan, Hangga menyindir keras para anggota majelis yang menurutnya terlihat tidak percaya diri ketika masuk pada pembahasan aspek hukum persidangan.
“Mungkin sidang ditutup karena majelis tidak pede membahas dasar hukum kewenangan mereka sendiri. Ketika diajak masuk ke soal legalitas sidang, mekanisme, kewenangan, dan aturan perundang-undangan, mereka justru menghindar dan hanya mau bicara soal medis,” katanya tajam.
Menurut Hangga, pola seperti itu berbahaya karena penanganan perkara disiplin profesi tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum administrasi, etik, maupun hak-hak pihak teradu. Ia menilai majelis tidak boleh hanya berlindung di balik profesi kedokteran tetapi mengabaikan prinsip due process of law.
“Mereka ini bukan orang awam. Nama dan gelarnya panjang-panjang, harusnya paham hukum dan aturan. Dalam kapasitas sebagai majelis, ngerti atau tidak ngerti hukum tetap wajib dianggap ngerti dan tunduk pada undang-undang,” sindirnya.
Yang lebih disorot Hangga adalah keberadaan sejumlah anggota majelis yang sebelumnya pernah mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna, namun kini kembali duduk mengadili perkara yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai asas imparsialitas.
“Kemarin mereka yang mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna. Hari ini orang-orang yang sama kembali menjadi majelis. Publik pasti bertanya, apakah putusannya nanti benar-benar objektif atau hanya mengulang kesimpulan lama?” katanya.
Ia bahkan menyebut secara teori hukum, kondisi demikian berpotensi menimbulkan keberpihakan karena pihak yang sebelumnya sudah memiliki kesimpulan ikut kembali memeriksa perkara yang sama.
“Kalau orang yang sama memeriksa perkara yang sama, lalu berharap hasilnya netral, itu logika yang sulit diterima akal sehat,” ujarnya.
Hangga juga menyinggung sikap Kementerian Kesehatan dan Konsil yang dinilai seolah membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa evaluasi serius.
“Kalau pola seperti ini terus dipelihara, maka banyak tenaga medis berpotensi jadi korban berikutnya. Ini bukan lagi sekadar soal dr Ratna, tapi soal wajah penegakan disiplin profesi di negeri ini,” katanya.
Sidang MDP tersebut menghadirkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sebagai saksi. Adapun majelis sidang terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran yakni Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.
Di tengah derasnya kritik publik, sidang tertutup MDP kini bukan hanya dipandang sebagai proses disiplin profesi semata, tetapi telah berkembang menjadi sorotan terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas lembaga penegakan etik profesi itu sendiri.
( Didi /KBO Babel)



