Infoombbsiberindonesia.com kota Bengkulu – Rabu 12/08/2026,pekerjaan kegiatan bantuan Pemerintah program Revitalisasi Sekolah menengah atas, dari kementerian pendidikan dasar dan menengah Atas tahun anggaran 2026 di SMKN 5 kota Bengkulu yang beralamatkan di Jl. Kapuas No.06, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu,yang bersumber dana dari APBN tahun 2026 kini menjadi sorotan publik.
Kegiatan pekerjaan dengan angaran yang cukup Funtastis mencapai satu miliar yang di kerjakan sistem swakelola dengan aitem pekerjaan Rehabilitasi sedang ruang kelas 10 Ruang.
Namun”dalam proses pengerjaan,pekerjaan tersebut terkesan lalainya dari pengawasan.sehingga diduga di kerjakan asal – asalan tidak sesuai Rencan anggaran biaya (RAB) dan standar bangunan Pemerintah.
Pasalnya”pantauan awak media dan tim investigasi LSM di lapangan beberapa waktu yang lalu,dalam proses pemasangan rangka atap,ada dugaan bahan rangka baja yang di gunakan tidak sesuai dengan standar (SNI) dan gambar yang semestinya, yang mana masi mengunakan bahan bermutu rendah.
tidak itu saja”di sisi lain saat pemasangan pergantian plapon juga diduga mengunakan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,yang mana terlihat dari besi krangka plapon,hollo yang di gunakan memakai besi hollo ukuran 2.4 tidak mengunakan besi Hollo ukuran 4.4 seperti bangunan pada umunya,Sehingga di kawatirkan bangunan ini tidak akan bisa untuk bertahan lama .
Dengan adanya dugaan indikasi kecurangan saat proses pengerjaan demi meraup keuntungan serta di jadikan tempat Ajang korupsi, Maka”dalam proses kegiatan Revitalisasi di SMKN 5 kota Bengkulu ini, di harapkan Kapada pihak,APH, instvektorat dan BPKP untuk dapat meng audit denga rincian yang ril.agar pengunaan anggaran Revitalisasi di SMKN 5 kota Bengkulu sesuai yang di harapkan serta tidak merugikan uang negara.
Karna jika hal ini memang benar terjadi,sudah jelas melawan aturan undang – undang yang di terapkan oleh pemerintah,yang mana melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sampai berita ini di terbitkan,pihak sekolah belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut.yang msebelumnya awak media ini telah mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah SMKN 5 via pesan WhatsApp,namun” kepala terkesan bungkam dan anti wartawan.
Media ini akan trus memantau kegiatan tersebut, dan akan tetap menunggu keterangan lebih lanjut,baik dari sekolah maupun dinas terkait guna keberimbangan berita.
Pewarta (BA)



