Infoombbsiberindonesia.com.
BANGKA BARAT — Sorotan media rupanya belum cukup untuk menghentikan dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL), tepat di belakang RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat. Sabtu (15/8/2026)
Setelah sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik pada 8 Juli 2026, aktivitas tersebut justru kembali terpantau berjalan. Bahkan, kegiatan penambangan diduga semakin masif dengan penggunaan alat berat dan mesin tambang darat dalam jumlah cukup signifikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas tersebut, dan mengapa tambang yang sudah menjadi sorotan publik masih bisa beroperasi?
Berdasarkan pemantauan terbaru di lapangan, sedikitnya dua unit ekskavator (PC) terlihat melakukan pengerukan tanah. Tak hanya itu, sekitar 10 unit mesin tambang darat juga disebut aktif beroperasi.
Jika temuan tersebut benar, maka aktivitas itu bukan lagi sekadar kegiatan pertambangan skala kecil yang luput dari pengawasan. Skala operasionalnya justru mengindikasikan adanya aktivitas yang terorganisasi dan berlangsung secara terus-menerus.
*Produksi 500–700 Kilogram Sehari?*
Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan bahkan menyebut produksi bijih timah dari lokasi tersebut dapat mencapai 500 hingga 700 kilogram per hari.
Angka itu tentu bukan jumlah kecil.
Jika benar berlangsung setiap hari, maka dalam hitungan satu bulan produksinya dapat mencapai belasan ton. Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: ke mana seluruh hasil tambang tersebut mengalir?
Sumber yang ditemui menyebut hasil produksi diduga tidak disetorkan melalui jalur resmi PT Timah Tbk, melainkan dialirkan kepada pihak tertentu melalui jalur perdagangan yang belum jelas legalitasnya.
“Setiap hari ada aktivitas penimbangan. Produksinya sekitar 500 sampai 700 kilogram. Informasinya hasil tersebut tidak masuk ke PT Timah,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi mengenai pihak berinisial “AJ” yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional tambang juga menjadi bagian dari informasi yang tengah dihimpun. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
*Tambang di Belakang Rumah Sakit, APH Ke Mana?*
Lokasi tambang menjadi persoalan tersendiri.
Aktivitas tersebut disebut berada tepat di belakang RSUD Sejiran Setason, fasilitas kesehatan publik yang menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan medis.
Jika benar aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terbuka dengan menggunakan ekskavator dan sejumlah mesin, publik wajar mempertanyakan seberapa serius pengawasan yang dilakukan aparat dan instansi terkait.
Sebab, sulit membayangkan aktivitas dengan alat berat dan mesin dalam jumlah banyak berlangsung tanpa diketahui pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan di wilayah tersebut.
Apalagi aktivitas tersebut sebelumnya telah diberitakan dan menjadi sorotan.
Lantas, *apakah pemberitaan tidak cukup menjadi alarm bagi APH? Ataukah memang belum ada tindakan karena alasan tertentu?*
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban.
*Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah*
Pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan komitmen memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Karena itu, jika dugaan tambang ilegal di belakang RSUD Sejiran Setason benar-benar tidak memiliki izin, tidak boleh ada alasan untuk membiarkannya beroperasi.
Penindakan harus menyasar seluruh mata rantai, bukan hanya pekerja atau penambang di lapangan.
*Siapa pemodalnya? Siapa pengendalinya? Siapa penampung hasilnya? Ke mana bijih timah tersebut dijual? Dan siapa yang selama ini memberikan ruang hingga aktivitas itu tetap berjalan?*
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menangkap operator di lokasi.
Sebab, memberantas tambang ilegal tanpa membongkar jaringan pemodal dan penampungnya ibarat memotong ranting tanpa mencabut akar.
*APH Diminta Buktikan Tidak Ada Pembiaran*
Masyarakat meminta Kapolri, Panglima TNI, Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat, pemerintah daerah, serta instansi pengawasan pertambangan segera memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Jika memang ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum.
Jika legal, buka secara terang kepada publik mengenai dasar perizinan dan status wilayahnya.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam persoalan yang menyangkut aktivitas pertambangan skala besar, terlebih lokasinya berada di belakang fasilitas kesehatan masyarakat.
Publik juga meminta pengawasan tidak berhenti pada lokasi tambang. Jalur keluar-masuk material, aktivitas penimbangan, pengangkutan, hingga pihak yang menerima hasil produksi harus ditelusuri.
Sebab, jika benar produksi mencapai ratusan kilogram per hari, mustahil hasil tersebut menghilang begitu saja.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
*Apakah dugaan tambang ilegal di belakang RSUD Sejiran Setason akan benar-benar ditindak, atau publik kembali disuguhi pemandangan yang sama: tambang beroperasi, sementara hukum seolah hanya menjadi penonton?*
Redaksi Jejaring Media KBO Babel masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi aparat penegak hukum, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas tersebut.
(KBO Babel)



