Kamis, Agustus 20, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalAktivitas Pengaspalan Malam Hari di Depan RSUD Lamaddukelleng, Pengawasan K3 Dipertanyakan

Aktivitas Pengaspalan Malam Hari di Depan RSUD Lamaddukelleng, Pengawasan K3 Dipertanyakan

Infoombbsiberindonesia.com-WAJO – Aktivitas pekerjaan pengaspalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng, Jalan Kartika Chandra Kirana, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, menjadi perhatian masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah tenaga kerja yang terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan konstruksi yang berlangsung pada malam hari.

 

Paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai Paket 07: Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Jalan Assorajang–Beringin II Kecamatan Tanasitolo dan Hotmix Ruas Jalan Dalam Kota Sengkang Kecamatan Tempe, dengan metode E-Purchasing, status on process, dan nilai kontrak yang tercantum sebesar Rp6.922.106.093. Penyedia yang tercantum adalah Pawah Mitrasarana.

 

Temuan mengenai penggunaan APD ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran oleh pihak pelaksana. Namun, kondisi tersebut layak menjadi perhatian dan diklarifikasi kepada pihak terkait, terutama mengenai bagaimana penerapan standar K3 dan pengawasan pekerjaan di lapangan.

 

Konsultan Pengawas Diminta Memastikan Kepatuhan K3

 

Keberadaan konsultan pengawas dalam pekerjaan konstruksi pada prinsipnya penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

 

Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan APD oleh para pekerja telah menjadi bagian dari pengawasan rutin di lapangan, termasuk ketika pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.

 

Selain itu, perlu dipastikan apakah penyedia jasa telah menyediakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan dan apakah pekerja telah diarahkan untuk menggunakannya selama berada di area pekerjaan.

 

Informasi mengenai kondisi tersebut diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

 

Pemberitaan ini bersifat kontrol sosial dan berdasarkan hasil pantauan lapangan, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap kontrak dan ketentuan K3 merupakan kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

 

Masyarakat berharap pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak hanya memenuhi aspek kualitas pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan para pekerja dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

 

Catatan redaksi: Pihak penyedia, konsultan pengawas, dan instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang diberitakan.(AG)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments