Infoombbsiberindonesia.com-WAJO – Kebebasan pers di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pemberitaan media yang mengangkat isu dan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo disebut berujung pada laporan ke aparat kepolisian.
Publikasi berita yang disajikan Media Jurnal8 dengan judul “Modus Parkir Dishub Wajo Terbongkar: Karcis Cetakan Rp500 Ditarik Rp2.000, Kebocoran PAD Makin Kelihatan” tayang pada tanggal 26 Agustus 2026 disinyalir sebagai pemicu laporan pengaduan tersebut.
Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu inisial K, bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo dikabarkan sebagai pelapor.
Kepala UPTD Parkir Dishub Wajo, saat dimintai keterangan oleh LENSAWAJO.COM membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai Dishub.
“Status p3k paruh waktu Dishub ndi,” tulisnya singkat.
Ketika disinggung terkait siapa yang memberi perintah ataupun rekomendasi untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian, ia memilih bungkam dan tidak memberi jawaban hingga saat ini.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan pers dan kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Media massa pada dasarnya memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Pemberitaan yang mengkritisi kebijakan, pelayanan publik maupun kinerja pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang disusun berdasarkan fakta dan mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik.
Namun, ketika sebuah pemberitaan yang menyoroti persoalan di lingkungan pemerintahan justru langsung dibawa ke ranah hukum, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo Andi Erwin, mengatakan, kritik melalui pemberitaan semestinya dapat terlebih dahulu dijawab dengan memberikan klarifikasi, hak jawab atau penjelasan kepada publik apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
“Mekanisme tersebut harusnya ditempuh terlebih dahulu oleh pihak yang dimerasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan. Hal itu merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan versi dan fakta dari sudut pandangnya,” tegasnya
Laporan hukum terhadap karya jurnalistik, kata dia, perlu ditempatkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
“Sengketa pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme khusus melalui Dewan Pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan langsung melapor ke APH memberi kesan pembungkaman terhadap insan pers,” katanya
“Karena ini menyangkut kebebasan pers, kami dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo mengecam keras tindakan dari oknum pegawai Dishub Wajo,” tegasnya
Meski demikian, kebebasan pers bukan berarti media bebas memberitakan tanpa dasar. Sebaliknya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
Insan pers juga dituntut tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga akurasi serta memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena hubungan antara pemerintah dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi yang sehat, terbuka dan saling menghormati justru harus dihadap-hadapkan dengan hukum.
Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, sementara media membutuhkan keterbukaan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan publik.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(tim AE )




