Pengacara erles Rareral minta kapolres ende segera panggil fery taslo dan tes urin terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Infoombbsiberindonesia.com Jakarta – 4/09/2026″Dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan (51), terhadap Ketua DPRD Ende FT alias F dari PDI Perjuangan mendapat sorotan tajam dari pengacara asal Jakarta, Erles Rareral, S.H., M.H.Jakarta(3/9/2026).
Erles menilai persoalan tersebut harus diproses secara hukum secara profesional dan transparan, terlebih dugaan peristiwa itu disebut terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi hanya karena seseorang memiliki jabatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika memang terbukti terjadi tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles.
Menurut Erles, ruang lembaga legislatif seharusnya menjadi tempat terhormat untuk menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan menjadi lokasi terjadinya tindakan kekerasan.
Erles menilai persoalan tersebut harus diproses secara hukum secara profesional dan transparan, terlebih dugaan peristiwa itu disebut terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi hanya karena seseorang memiliki jabatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika memang terbukti terjadi tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles.
Menurut Erles, ruang lembaga legislatif seharusnya menjadi tempat terhormat untuk menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan menjadi lokasi terjadinya tindakan kekerasan.
Ia menyayangkan apabila konflik antaranggota lembaga perwakilan rakyat justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Perbedaan pendapat dalam dunia politik, kata dia, merupakan hal yang biasa, tetapi penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.
“Kalau benar ada tindakan pemukulan atau penganiayaan, jangan diselesaikan dengan gaya premanisme. Negara kita adalah negara hukum. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah,” ujar Erles.
Erles menilai, apabila dugaan pemukulan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana. Karena peristiwa disebut terjadi di lingkungan DPRD dan melibatkan anggota DPRD, dugaan tindakan tersebut juga dapat menjadi persoalan internal kelembagaan melalui mekanisme Tata Tertib dan Kode Etik DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurutnya, terdapat dua jalur yang perlu diperhatikan, yakni jalur Tata Tertib/Kode Etik DPRD dan jalur hukum pidana.
“Kalau memang terbukti ada tindakan memukul anggota dewan di ruang sidang, itu bisa masuk dua jalur. Pertama, aturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Kedua, hukum pidana,” ujar Erles.
Ia menjelaskan, dugaan tindakan kekerasan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta dapat dikaitkan dengan ketentuan Tata Tertib apabila tindakan tersebut mengganggu ketertiban persidangan atau rapat.
“Memukul itu pelanggaran. Dari sisi kelembagaan, anggota DPR memiliki sumpah atau janji serta kewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga. Kalau terjadi di ruang sidang dan sampai mengganggu ketertiban, tentu harus dilihat juga dari perspektif Tata Tertib dan Kode Etik,” tegasnya.
Menurut Erles, mekanisme etik penting untuk memastikan bahwa anggota legislatif tetap mempertanggungjawabkan perilakunya sebagai pejabat publik. Namun, mekanisme etik tidak boleh dipahami sebagai pengganti proses pidana apabila unsur tindak pidana memang terpenuhi.
“Jalur etik dan jalur pidana memiliki mekanisme masing-masing. Kalau ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus memprosesnya secara objektif. Jangan sampai persoalan pidana justru hanya diselesaikan secara internal,” katanya.
Iwan sebelumnya telah membuat laporan kepolisian LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res . Ende/Polda NTT. Pada Hari Selasa 01 September 2026”
“Berdasarkan surat tanda bukti lapor yang diterimanya, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan penganiayaan, dengan Iwan sebagai korban dan FT alias F sebagai pihak terlapor.
Iwan menyatakan dirinya memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Menanggapi laporan tersebut, Erles menegaskan aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, profesional, dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun karena faktor jabatan ataupun kedudukan politik.
“Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, kalau ada dugaan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti bersalah, adili sesuai hukum,” ujarnya.
Erles juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta tidak melakukan tekanan terhadap korban maupun pihak lainnya.
“Ini bukan persoalan siapa yang memiliki jabatan lebih tinggi. Ini persoalan hukum. Kalau memang terbukti, pertanggungjawabkan sesuai hukum. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Erles meminta aparat penegak hukum mengedepankan pembuktian dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, apabila tersedia rekaman CCTV di sekitar ruang paripurna, rekaman tersebut perlu diperiksa untuk membantu mengungkap fakta kejadian.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Periksa saksi, bukti, rekaman CCTV apabila ada, dan seluruh alat bukti lainnya. Kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini atau tekanan politik,” kata Erles.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga korban juga menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Kaka korban, keluarga besar Mbipi, keluarga besar Wangge dan keluarga besar Kila, serta warga masyarakat Kabupaten Ende dan daerah pemilihan korban tidak dapat menerima peristiwa yang diduga terjadi tersebut.
“Menurut Kaka korban, keluarga besar Mbipi, keluarga besar Wangge dan keluarga besar Kila serta warga masyarakat Kabupaten Ende dan daerah pemilihan korban tidak bisa menerima. Semua menyatakan tidak ada perdamaian,” katanya.”
“Menurutnya, sikap tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi antara korban dan pihak terlapor, tetapi juga sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Ende.
“Kami ingin memberikan pelajaran kepada siapa saja agar tidak menggunakan cara-cara brutal, main hakim sendiri, apalagi dilakukan di gedung dewan yang terhormat,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap laporan korban dapat berjalan secara profesional, transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui tekanan ataupun cara-cara di luar mekanisme hukum.
Sikap keluarga tersebut sekaligus menegaskan bahwa mereka menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Erles menyebut dugaan tindakan kekerasan di lingkungan DPRD merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Tindakan seperti itu sangat memalukan apabila benar terjadi. DPRD adalah lembaga yang membawa mandat rakyat. Karena itu, setiap anggota dewan harus memberikan contoh bagaimana menyelesaikan perbedaan secara bermartabat, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Ende untuk memperkuat penegakan Tata Tertib dan Kode Etik sekaligus memastikan setiap anggota dewan tunduk pada hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jabatan bukan kekebalan hukum. Kalau salah, pertanggungjawabkan. Kalau tidak terbukti, juga harus dipulihkan nama baiknya. Itu prinsip negara hukum,” pungkas Erles.
Hingga saat ini dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses hukum. FT alias F masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”(BA)




