Jumat, September 25, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalKEPSEK AKUI JUAL GENTENG BONGKARAN RP900 RIBU, GOW-BANTEN: SIAPA BERI KEWENANGAN? BUKA...

KEPSEK AKUI JUAL GENTENG BONGKARAN RP900 RIBU, GOW-BANTEN: SIAPA BERI KEWENANGAN? BUKA DOKUMEN DAN ALIRAN UANGNYA!

Infoombbsiberindonesia.com-PANDEGLANG — Dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kini mendapat sorotan keras dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN).

GOW-BANTEN mendesak pihak berwenang tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada pengakuan atau alasan bahwa genteng merupakan barang bekas, tetapi segera memeriksa dasar kewenangan, status material, serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan sekitar Rp900 ribu.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa nominal Rp900 ribu bukan inti persoalan.

“Jangan terjebak pada angka Rp900 ribu. Yang harus dibongkar adalah kewenangannya. Siapa yang memberikan izin menjual? Apa dasar hukumnya? Ada atau tidak berita acara? Ada atau tidak persetujuan pihak yang berwenang? Dan ke mana uang hasil penjualan dipertanggungjawabkan?” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyoroti pengakuan bahwa penjualan dilakukan ketika belum ada rekomendasi maupun pemberitahuan kepada dinas terkait.

“Ini yang harus dijawab. Kalau belum ada rekomendasi atau pemberitahuan, lalu atas dasar apa genteng itu dijual? Siapa yang memberikan kewenangan? Jangan cukup mengatakan barang bekas atau takut hilang. Status dan mekanismenya harus jelas,” tegas Jaka.

Jaka menambahkan, pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis sepihak. Namun, apabila pihak sekolah menyatakan tindakan tersebut benar, maka dokumen dan dasar kewenangannya harus dapat dibuktikan.

“Kalau memang berwenang, tunjukkan dokumennya. Kalau uangnya sudah dipertanggungjawabkan, tunjukkan pencatatannya. Kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” ujarnya.

GOW-BANTEN meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pembongkaran, jumlah dan status genteng, pihak yang berwenang, dasar penjualan, pembeli, nilai transaksi, penerimaan uang hingga pertanggungjawaban hasil penjualan.

Raeynold menegaskan, pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta fakta dibuka. Kalau benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan,” tegasnya.

“Persoalannya bukan genteng bekas dan bukan semata-mata Rp900 ribu. Persoalannya adalah siapa yang berwenang menjual dan bagaimana uangnya dipertanggungjawabkan. Itu yang harus dibuka terang-benderang.”

GOW-BANTEN mendesak pihak berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap dugaan tersebut.

Hingga saat ini, status material, dasar kewenangan penjualan, dan kesesuaian prosedurnya masih memerlukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala SMP YPP Sobang, P2SP, Dindikpora maupun pihak terkait lainnya.

Penulis: Team/Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments