Infosombbiberindonesia.com-KOTA BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat merespons isu miring yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota yang menjadi pelindung (backing) pedagang kaki lima (PKL) ilegal.
Melalui Unit Petugas Tindak Internal (PTI), Satpol PP Kota Bengkulu langsung menemui salah seorang warga yang berdomisili di Jalan Mahakam, Simpang KM 8, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, pada Rabu pagi (30/9/2026). Kedatangan tim PTI ini bertujuan untuk meminta penjelasan langsung, melakukan konformasi, serta memastikan kebenaran nama anggota yang dituduhkan memiliki usaha kaki lima di kawasan Jalan Mahoni (seberang RS Raflesia).
Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi internal, dan wawancara langsung di lapangan, Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh warga tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks). Tidak ditemukan adanya keterlibatan atau kepemilikan usaha oleh anggota Satpol PP di atas fasilitas publik tersebut.
Tindakan tegas berupa penertiban PKL di Jalan Mahoni yang menggunakan badan jalan serta trotoar akan tetap dijalankan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pihak Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan atau merugikan pihak lain memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Satpol PP Kota Bengkulu tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan mengawal ketertiban kota secara transparan, profesional, serta objektif tanpa adanya tebang pilih.




