Jumat, Oktober 23, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaDaerah*DIDUGA MINIM PENGAWASAN DAN ASAL-ASALAN, REVITALISASI SDN 95 KABUPATEN SELUMA TAHUN 2026...

*DIDUGA MINIM PENGAWASAN DAN ASAL-ASALAN, REVITALISASI SDN 95 KABUPATEN SELUMA TAHUN 2026 CURI PERHATIAN PUBLIK*

*Infoombbsiberindonesia.com kabupaten SELUMA,14 Oktober 2026-* Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 95 Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN 2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Proyek dengan pagu anggaran fantastis *Rp 1.059.983.842 (Satu Miliar Lima Puluh Sembilan Juta)* dengan pelaksana P2SP dan waktu 150 hari kalender ini, diduga menjadi ajang bancakan dan sarat penyimpangan.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal:

*1. DIDUGA MATERIAL DI BAWAH STANDAR PEMERINTAH*
Kualitas material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Standar Bangunan Gedung Negara dan RAB. Pekerjaan dengan nilai miliaran namun hasil terkesan asal jadi.

*2. DIDUGA MATERIAL BONGKARAN DIBAWA OKNUM*
Tidak hanya itu, material hasil bongkaran bangunan lama yang seharusnya menjadi aset negara / dikelola sesuai juknis, justru diduga diangkut oleh oknum-oknum guru ke rumah masing-masing dengan cara dibagi-bagi. Hal ini terlihat jelas di lapangan saat material seng dan kayu diangkut menggunakan sepeda motor.

Pertanyaannya, *ADA APA DENGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SELUMA YANG TERKESAN TUTUP MATA?*

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigatif dan mengecek langsung kegiatan tersebut.

*DUGAAN PELANGGARAN HUKUM:*

Atas temuan tersebut, pelaksana diduga telah melanggar:

*a. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 & 60:*
Setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu konstruksi. Jika tidak, dapat dipidana.

*b. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 27 & Pasal 81:*
Tentang kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan larangan pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Serta kewajiban pengawasan dari PPK.

*c. Permendikbudristek No 3 Tahun 2025 & Juknis Revitalisasi P2SP:*
Dana Bantuan Pemerintah wajib dilaksanakan secara swakelola, transparan, akuntabel, dan dilarang mengambil keuntungan pribadi dari aset bongkaran.

*d. Potensi Tindak Pidana Korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3:*
Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup. Dugaan penggunaan material di bawah standar dan penggelapan aset bongkaran berpotensi merugikan keuangan negara APBN 2026.

*e. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:*
Papan proyek yang terpasang tidak lengkap (tanggal pelaksanaan tidak diisi) diduga bentuk tidak transparan.

Masyarakat berharap proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat ini tidak menjadi ladang korupsi berjamaah.(BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments