Infoombbsiberindonesia.com KOTA BENGKULU,22 Oktober 2026 -* Penyelenggaraan belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya dan sarat praktik mark-up serta fee proyek.
Berdasarkan data dan dokumen anggaran yang dihimpun tim media, terdapat sejumlah pos belanja fantastis yang patut diduga menjadi ladang bancakan oknum. Adapun rinciannya:
1. Belanja Perkantoran dan Prasarana Tahun 2024 senilai *Rp. 4.980.636.000,00*
2. Belanja Logistik Pemilu dan Lainnya Tahun 2024 senilai *Rp. 3.777.380.000,00*
3. Biaya Launching Perdana Pemilu Tahun 2024 senilai *Rp. 2.750.000.000,00*
4. Sosialisasi Tahapan berupa Billboard dan Baleho Tahun 2024 senilai *Rp. 2.000.000.000,00* (Diduga adanya kesepakatan FEE dengan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa senilai 40%)
5. Biaya Pemasangan, Pemeliharaan serta Pembongkaran Alat Peraga Kampanye Tahun 2024 senilai *Rp. 1.265.000.000,00*
6. Bahan Logistik Tahun 2024 senilai *Rp. 973.485.000,00*
7. Sosialisasi Penyuluhan Teknis Tahun 2024 senilai *Rp. 1.719.050.000,00*
8. Biaya Jasa Lain Kegiatan Pencalonan *Rp. 730.000.000,00*
9. Biaya Seminar *Rp. 636.000.000,00*
Total anggaran yang disorot publik mencapai lebih dari *Rp. 18 Miliar* hanya untuk 9 item tersebut. Paling disorot adalah pos sosialisasi billboard Rp 2 Miliar yang diduga ada deal fee 40% dengan rekanan, serta launching Rp 2,75 Miliar yang dinilai tidak wajar dan tidak berdampak pada partisipasi pemilih.
*POTENSI PELANGGARAN HUKUM*
Perbuatan tersebut jika terbukti, berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:
*1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:*
– *UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3:* Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
– *Pasal 5, Pasal 12 huruf e dan f:* Dugaan adanya fee/pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa.
*2. Undang-Undang Keuangan Negara:*
– *UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 dan Pasal 34:* Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
– *UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 52:* Bendahara atau pejabat yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian.
*3. Undang-Undang Pemilu dan Pengadaan:*
– *UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 76 ayat (1):* Pengelolaan anggaran Pemilu harus akuntabel dan transparan.
– *Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1):* Prinsip pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Dugaan fee 40% jelas mencederai prinsip ini.
*4. UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:* Menjadi dasar hukum BPK RI untuk melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan APBN.
*DESAKAN PUBLIK: AUDIT FORENSIK*
Atas dugaan ketidak sesuaian penggunaan dana tersebut, kini publik, aktivis anti korupsi dan pegiat pemilu di Bengkulu secara tegas mendesak:
1. *BPK RI Perwakilan Bengkulu* untuk segera melakukan *Audit Forensik dan Audit Kinerja* secara menyeluruh terhadap seluruh belanja APBN KPU Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
2. *Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Polda Bengkulu serta KPK RI* untuk turun melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen kontrak, RAB, LPJ, dan memeriksa pihak ketiga/rekanan penyedia.
3. *DKPP RI dan KPU RI* untuk mengevaluasi integritas jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
*KONFIRMASI YANG MENGHINDAR*
Sebagai bentuk keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu.
Namun, melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris KPU hanya menjawab singkat: _”Maaf bg, sy br mulai rapat zoom.. Nnti kami hubungi ya bg.”_
Hingga berita ini ditayangkan, janji untuk menghubungi kembali tersebut tidak pernah direalisasikan. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan publik adanya upaya menghindar dari pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan audit dari lembaga berwenang.(BA)




