Senin, Oktober 26, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaDaerah*KPK Usul Harta Pejabat Yang Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara*

*KPK Usul Harta Pejabat Yang Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara*

Infoombbsiberindonesia.com JAKARTA,Senin,26 Oktober 2026 -* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan langkah tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di http://elhkpn.kpk.go.id, diusulkan bisa langsung dirampas negara.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026). cf8a

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak. cf8a

Tak hanya yang laporannya tidak jujur, pejabat yang wajib lapor LHKPN tapi tidak melapor sama sekali juga jadi sasaran.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” tegas Tanak. cc3c

*Ada Mekanisme Keberatan & Pembuktian Terbalik*

KPK juga mengusulkan adanya mekanisme keberatan bagi penyelenggara negara yang keberatan hartanya dirampas, agar tetap ada kepastian hukum. cc3c

Bahkan, Tanak menyebut perampasan bisa tanpa proses panjang penyelidikan-penyidikan-persidangan karena sudah ada prinsip pembuktian terbalik di UU Tipikor.

“Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan… Karena dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada pembuktian terbalik,” ujarnya. 70fb

*Tujuan: Bikin Pejabat Jujur*

Menurut Tanak, kalau aturan ini masuk ke RUU Perampasan Aset dan disetujui Komisi III DPR, tidak ada lagi pejabat berani main-main dengan LHKPN.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya. cf8a

KPK juga menegaskan istilah ‘perampasan’ sudah tepat dan tidak perlu diganti karena sudah umum digunakan dalam UU Tipikor.

Usulan ini saat ini masih dalam tahap pembahasan RUU dan belum menjadi aturan yang berlaku otomatis.(BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments