Infoombbsiberindonesia.com-BENGKULU UTARA – Kasus dugaan penyimpangan pada proyek fisik Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 15 Bengkulu Utara kini resmi menggelinding menjadi bola panas. Proyek bernilai fantastis sebesar Rp1.514.882.000,- yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut kini tengah menjadi sorotan publik yang masif setelah viral di berbagai pemberitaan media siber.
Keadaan di lapangan kian memanas seiring munculnya informasi bahwa oknum Kepala Sekolah SMPN 15 Bengkulu Utara diduga kuat secara sepihak mencatut nama salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Tindakan pencatutan ini diduga sengaja dilakukan sebagai tameng berlindung demi meredam kritik atas bobroknya realisasi fisik pekerjaan di lapangan yang diindikasikan asal-asalan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (Ketum MPN OMBB), M. Diamin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
Belakangan, situasi ini kian diperparah dengan mencuatnya dugaan pelanggaran aturan yang lebih serius. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AS, yang namanya santer dicatut tersebut, diduga kuat merangkap jabatan secara ilegal sebagai Ketua Komite di SMP Negeri 15 Bengkulu Utara.
Praktik rangkap jabatan oleh pejabat legislatif ini dinilai telah menabrak regulasi hukum secara terang-terangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas diatur bahwa pengurus Komite Sekolah, khususnya Ketua, dilarang keras berasal dari unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan ini dibuat demi menjaga independensi, transparansi, serta mencegah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) maupun intervensi politik di lingkungan satuan pendidikan. Keberadaan oknum anggota dewan yang menduduki posisi strategis di komite sekolah dinilai mencederai semangat tata kelola sekolah yang bersih, apalagi di tengah bergulirnya proyek miliaran rupiah yang kini sedang bermasalah.
Menyikapi rentetan kegaduhan yang telah viral ini, M. Diamin kembali angkat bicara dengan nada yang sangat tegas, tajam, dan lugas. Dirinya mendesak seluruh lini Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepolisian, maupun pihak Inspektorat—untuk segera mengambil langkah konkret tanpa harus menunggu laporan formal.
“Publik sudah gaduh, pemberitaan sudah viral di mana-mana. Ini bukan lagi sekadar dugaan administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya pembiaran dan potensi kerugian keuangan negara yang sangat nyata! Kami dari MPN OMBB mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera memanggil Kepala Sekolah terkait serta turun langsung melakukan audit fisik ke lapangan,” tegas M. Diamin dengan nada tajam saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, M. Diamin mengecam keras praktik pencatutan nama pejabat legislatif daerah dalam urusan realisasi anggaran negara, termasuk adanya dugaan posisi rangkap jabatan yang melanggar aturan. Menurutnya, siapa pun oknum di balik proyek ini, hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada intervensi politik ataupun tameng kekuasaan.
“Anggaran ini diturunkan oleh pemerintah pusat dari uang rakyat untuk memfasilitasi hak pendidikan anak-anak kita di Bengkulu Utara agar bisa belajar dengan aman dan layak. Jika fisiknya dikerjakan asal jadi, ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keselamatan para siswa! Pencatutan nama Anggota DPRD serta dugaan pengondisian komite itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan. APH harus berdiri tegak, bertindak adil, tajam ke atas, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat,” tambah M. Diamin.
MPN OMBB menegaskan secara institusional akan terus mengawal jalannya persoalan ini hingga ke meja hukum. Kasus yang telah terlanjur viral di tengah masyarakat ini harus dibuka secara terang benderang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi penggunaan uang negara di Kabupaten Bengkulu Utara tidak runtuh. (**)




