Sabtu, Oktober 18, 2025
Google search engine
BerandaNasionalGawat!!, Penambang Ilegal Desa Bellu Berlindung Di Balik LSM Orangnya...

Gawat!!, Penambang Ilegal Desa Bellu Berlindung Di Balik LSM Orangnya Bupati Bone Melayani proyek APBN.

Infoombbsiberindonesia.com-Bone Sulawesi Selatan Tambang Ilegal di Desa Bellu Kecamatan Salomeko Merusak Lingkungan melayani proyek APBN .
proyek-proyek APBN seharusnya menjadi kebanggaan rakyat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—bau busuk dugaan konspirasi antara kontraktor proyek dan pelaku tambang galian C ilegal tercium menyengat di lapangan

Kasus yang mencuat adalah proyek Yang  di danai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Senilai Kurang lebih  Miliar Rupiah. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari galian C tanpa izin di wilayah Salomeko Kabupaten Bone Sulawesi Selatan

Material tersebut diangkut menggunakan truk dari lokasi tambang ilegal yang sudah merupakan hasil Konspirasi jahat penegak hukum dan pengambil kebijakan sehingga  beroperasi , tanpa tersentuh hukum

Ironisnya, lokasi tambang ilegal itu bukan rahasia lagi. Masyarakat sekitar tahu, Dump truk pengangkut material keluar masuk. Namun, aktivitas ini seolah dilindungi “payung tak terlihat”—indikasi adanya jaringan yang melibatkan pemasok material ilegal, kontraktor, pelaksana proyek, hingga oknum di instansi pengawas.

Dugaan konspirasi ini semakin kuat ketika aparat penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Bone tampak bungkam. Tidak ada penindakan, tidak ada penyitaan, dan tidak ada penghentian aktivitas, meski UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang pengambilan material tanpa izin

Jika dugaan ini benar, maka pemerintah bukan hanya menutup mata, tapi ikut membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong pelaku tambang ilegal. Dampaknya fatal—lingkungan rusak, sumber daya alam dirampas, dan kualitas proyek terancam karena material yang tidak memenuhi standar teknis

Ini bukan sekedar kelalaian. Ini adalah skema yang terstruktur dan sistematis, yang merugikan rakyat Kabupaten Bone dua kali lipat: pertama, sumber daya alam dijarah tanpa izin; kedua, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru berdiri di atas pondasi pelanggaran hukum.

Sudah saatnya masyarakat Bone menuntut transparansi penuh. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus membuka mata dan mengusut tuntas dugaan konspirasi ini. Jangan biarkan proyek APBN di Bone menjadi simbol pembangunan palsu—megah di luar, busuk di dalam.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan pada Proyek APBN:
Jika proyek APBN menggunakan material tambang ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui kontraktor), maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di atas.
Selain itu, penyalahgunaan anggaran Negara dalam proyek APBN juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang terkait korupsi.
Hal tersebut di komfirmasi melalui WhatsApp pribadi kepada pemilik  tambang H.Bahtiar,” saya sudah sampaikan itu Ketua Lsm Andi Ansari namanya juga orang nya Bupati,” ujarnya tanpa jelas maksudnya apa 17/10/202  sebagai  pemilik tambang yang penanggung jawab penuh atas proses supplier dalam proyek tersebut 17/10/2025   (rosna.D)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments