
Infoombbsiberindonesoa.com-Kolaka Sulawesi Tenggara Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Desa Tamboli Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara Merusak Lingkungan melayani proyek APBN Tahun 2024.
proyek-proyek APBN seharusnya menjadi kebanggaan rakyat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—bau busuk dugaan konspirasi antara kontraktor proyek dan pelaku tambang galian C ilegal tercium menyengat di lapangan
Kasus yang mencuat adalah proyek Yang di danai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Senilai Miliar Rupiah. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara..
Material tersebut diangkut menggunakan truk dari lokasi tambang ilegal yang sudah merupakan hasil Konspirasi jahat penegak hukum dan pengambil kebijakan sehingga beroperasi , tanpa tersentuh hukum
Ironisnya, lokasi tambang ilegal itu bukan rahasia lagi. sudah bertahun-tahun Masyarakat sekitar tahu, Dump truk pengangkut material keluar masuk. Namun, aktivitas ini seolah dilindungi “payung tak terlihat”—indikasi adanya jaringan yang melibatkan pemasok material ilegal, kontraktor, pelaksana proyek, hingga oknum di instansi pengawas.terlebih pihak polres Kolaka seakan ada pembiaran
Dugaan konspirasi ini semakin kuat ketika aparat penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Kolaka tampak bungkam. Tidak ada penindakan, tidak ada penyitaan, dan tidak ada penghentian aktivitas ada apa , dugaan kuat bungkamnya Tipiter karena adanya sejumlah upeti wujud memperlancar aktivitas,meski UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas melarang pengambilan material tanpa izin
Jika dugaan ini benar, maka pemerintah bukan hanya menutup mata, tapi ikut membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong pelaku tambang ilegal. Dampaknya fatal—lingkungan rusak, sumber daya alam dirampas, dan kualitas proyek terancam karena material yang tidak memenuhi standar teknis
Ini bukan sekedar kelalaian. Ini adalah skema yang terstruktur dan sistematis, yang merugikan rakyat Kabupaten Kolaka dua kali lipat: pertama, sumber daya alam dijarah tanpa izin; kedua, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru berdiri di atas pondasi pelanggaran hukum.
Sudah saatnya masyarakat Kolaka menuntut transparansi penuh. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus membuka mata dan mengusut tuntas dugaan konspirasi ini. Jangan biarkan proyek APBN di Kolaka menjadi simbol pembangunan palsu—megah di luar, busuk di dalam.
Salah satu sumber yang tidak ingin namanya di mediakan yang di hubungi, melalui chat WhatsApp pribadi,” Tahun kemarin banyak proyek APBN tapi tahun ini sudah tidak terlalu banyak tinggal proyek kecil,” ujarnya 30/10/2025
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan pada Proyek APBN:
Jika proyek APBN menggunakan material tambang ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui kontraktor), maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di atas.
Selain itu, penyalahgunaan anggaran Negara dalam proyek APBN juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang terkait korupsi.
Hal tersebut di komfirmasi melalui WhatsApp pribadi kepada pemilik tambang Jamaludin Dige tidak merespon meskipun di hubungi berkali-kali oleh wartawan media sampai berita ini di tayangkan 30/10/2025
Selain melanggar karena tidak memiliki izin pertambangan juga sebagai aparat pemerintah sudah di cederai, seharusnya Kepala Desa memberikan contoh yang baik kepada warga
Ditempat terpisah Kanit Tipiter IPDA Chidmad Chudhori S.Tr.K yang di hubungi melalui chat WhatsApp guna komfirmasi tidak merespon walaupun ponsel miliknya aktif.sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan memilih bungkam
(Rosna)



