Senin, Mei 18, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasional*Putusan MA Tak Digubris, Marwan Eks Kadishut Babel Terancam Masuk DPO Kejaksaan*

*Putusan MA Tak Digubris, Marwan Eks Kadishut Babel Terancam Masuk DPO Kejaksaan*

Infoombbsiberindonesia com.
*Pangkalpinang, Bangka Belitung* — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang bersiap menerbitkan *Daftar Pencarian Orang (DPO)* terhadap *Marwan*, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tegas ini diambil lantaran keberadaan terpidana korupsi tersebut hingga kini tidak diketahui.

Marwan merupakan terdakwa dalam perkara *korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI)* seluas kurang lebih *1.500 hektare* di *Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka*.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments