
infoombbsiber Indonesia com.
Sungailiat, Bangka – Aktivitas penambangan timah menggunakan tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower marak beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) belakang Rusunawa Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah unit tambang yang beroperasi disebut mencapai puluhan ponton. Kegiatan tersebut menuai perhatian karena lokasi penambangan berada di luar IUP PT Timah dan kawasan aliran sungai yang secara ekologis memiliki fungsi penting sebagai jalur air, penyangga lingkungan, serta area yang semestinya dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Dari hasil pemantauan, terlihat sejumlah unit TI rajuk tower masih aktif bekerja. Para pekerja tampak menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa menunjukkan kekhawatiran akan adanya penertiban dari aparat berwenang. Sabtu sore (18/04/2026).
Sejumlah sumber di lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, hasil pasir timah dari lokasi tersebut diperjualbelikan secara bebas kepada pihak yang menawarkan harga tertinggi.
“Yang mengurus di lokasi sini AA. Kalau yang di bagian sana, ponton rajuk warna hijau bisa dapat sekitar satu karung per unit. Timahnya dijual bebas ke pembeli mana yang harganya tinggi,” ujar seorang sumber kepada wartawan.
Dugaan Ada Koordinator Lapangan
Selain dugaan adanya penjualan hasil tambang secara bebas, warga juga menyebut terdapat sosok berinisial AA yang diduga berperan sebagai pengurus atau koordinator lapangan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Apabila benar terdapat pengelolaan terstruktur, maka hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya sistem pengorganisasian aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Masyarakat sekitar mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama itu masih terus berjalan. Pasalnya, lokasi penambangan berada di area terbuka dan relatif mudah diketahui.
Beberapa warga menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
“Kalau memang ilegal, tentu harus ditindak. Kalau legal, tunjukkan izinnya supaya masyarakat tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Potensi Dampak Lingkungan
Aktivitas tambang di wilayah DAS berisiko menimbulkan sedimentasi, kerusakan bantaran sungai, perubahan aliran air, hingga pencemaran lingkungan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada kawasan pemukiman sekitar, termasuk ancaman banjir dan rusaknya kualitas air.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat dan pihak berinisial AA, guna memperoleh penjelasan serta memastikan keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Didi)



