
Infoombbsiberindonesia com.
*PANGKALPINANG —* Dinamika penegakan hukum kembali menyentuh lingkar kekuasaan di Kota Pangkalpinang. Kali ini, nama Panji Akbar, anggota DPRD setempat, mencuat ke ruang publik setelah beredar informasi terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Polresta Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Panji Akbar dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan yang menyeret namanya dalam perkara penerimaan uang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Sumber yang diperoleh menyebutkan, aliran dana itu diduga berasal dari seorang pengusaha hotel yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan RS Bhaktiwara, berinisial BS. Uang tersebut dikaitkan dengan proses pengurusan perpanjangan izin usaha. Namun demikian, seluruh informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan membutuhkan konfirmasi dari semua pihak terkait.
Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha BS belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Panji Akbar juga belum merespons permintaan klarifikasi yang telah dilayangkan.
Di sisi lain, Polresta Pangkalpinang juga belum memberikan keterangan rinci terkait agenda pemanggilan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi guna memastikan status hukum dan perkembangan penanganan perkara ini.
Meski demikian, informasi yang beredar tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya laporan dari seorang pengusaha terhadap oknum anggota DPRD Pangkalpinang berinisial PA atas dugaan penipuan senilai Rp50 juta. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada pihak terlapor.
“Masih belum terkonfirmasi kehadirannya. Mudah-mudahan hari ini ada kepastian,” ujar Max dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila pihak terlapor tidak kooperatif.
“Jika sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, penyidik bisa melakukan penjemputan atau pemeriksaan di tempat yang bersangkutan,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan kasus tersebut dalam sorotan publik, terlebih karena menyangkut integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, prinsip kehati-hatian tetap dijunjung. Seluruh informasi yang beredar saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan verifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam pemberitaan ini.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan secara proporsional, demi menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Didi KBO Babel)



