Kamis, April 30, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalDugaan Tambang Pasir Ilegal di Dusun Tutut Bangka, Excavator Hitachi Beroperasi Bebas.

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Dusun Tutut Bangka, Excavator Hitachi Beroperasi Bebas.

Infoombbsiberindonesia com.
Bangka, — Aktivitas pengambilan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung lancar di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator bermerek Hitachi dan melibatkan sejumlah truk pengangkut yang hilir mudik keluar masuk lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/4/2026), excavator terlihat aktif mengeruk material pasir dari titik galian yang cukup luas. Material tersebut kemudian dimuat ke dalam beberapa truk yang telah mengantre di sekitar area tambang untuk selanjutnya dibawa keluar lokasi. Aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah tidak tersentuh pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Mereka menilai kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan, terutama jika tidak disertai dengan dokumen perizinan yang sah.

“Kalau terus dibiarkan, bisa merusak kondisi tanah dan lingkungan sekitar. Kami juga khawatir dampaknya ke jalan desa karena truk-truk besar sering lewat,” ujar salah satu warga.

Dugaan pelanggaran dalam aktivitas ini mengarah pada kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Jika terbukti tidak berizin, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta pihak Pemerintah Kabupaten Bangka guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang diperoleh terkait apakah aktivitas pengambilan pasir ini telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Minimnya pengawasan di lapangan juga menjadi sorotan, mengingat aktivitas alat berat dan distribusi material dalam jumlah besar seharusnya dapat terdeteksi oleh pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran.

Media ini menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola kegiatan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan.

Didi KBO babel

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments