*Infoombbsiberindonesia.com kabupaten SELUMA,14 Oktober 2026-* Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 95 Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN 2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Proyek dengan pagu anggaran fantastis *Rp 1.059.983.842 (Satu Miliar Lima Puluh Sembilan Juta)* dengan pelaksana P2SP dan waktu 150 hari kalender ini, diduga menjadi ajang bancakan dan sarat penyimpangan.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal:
*1. DIDUGA MATERIAL DI BAWAH STANDAR PEMERINTAH*
Kualitas material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Standar Bangunan Gedung Negara dan RAB. Pekerjaan dengan nilai miliaran namun hasil terkesan asal jadi.
*2. DIDUGA MATERIAL BONGKARAN DIBAWA OKNUM*
Tidak hanya itu, material hasil bongkaran bangunan lama yang seharusnya menjadi aset negara / dikelola sesuai juknis, justru diduga diangkut oleh oknum-oknum guru ke rumah masing-masing dengan cara dibagi-bagi. Hal ini terlihat jelas di lapangan saat material seng dan kayu diangkut menggunakan sepeda motor.
Pertanyaannya, *ADA APA DENGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SELUMA YANG TERKESAN TUTUP MATA?*
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigatif dan mengecek langsung kegiatan tersebut.
*DUGAAN PELANGGARAN HUKUM:*
Atas temuan tersebut, pelaksana diduga telah melanggar:
*a. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 & 60:*
Setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu konstruksi. Jika tidak, dapat dipidana.
*b. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 27 & Pasal 81:*
Tentang kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan larangan pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Serta kewajiban pengawasan dari PPK.
*c. Permendikbudristek No 3 Tahun 2025 & Juknis Revitalisasi P2SP:*
Dana Bantuan Pemerintah wajib dilaksanakan secara swakelola, transparan, akuntabel, dan dilarang mengambil keuntungan pribadi dari aset bongkaran.
*d. Potensi Tindak Pidana Korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3:*
Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup. Dugaan penggunaan material di bawah standar dan penggelapan aset bongkaran berpotensi merugikan keuangan negara APBN 2026.
*e. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:*
Papan proyek yang terpasang tidak lengkap (tanggal pelaksanaan tidak diisi) diduga bentuk tidak transparan.
Masyarakat berharap proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat ini tidak menjadi ladang korupsi berjamaah.(BA)




